Ahmad Muzanni: Bawaslu Jangan Sampai Melebihi Kewenangan yang Diberikan
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Muzanni (Baju Putih) saat menyampaikan evaluasi kepada Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (3/2/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPR RI fraksi partai Gerindra Ahmad Muzani meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melebihi batas kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Muzanni yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) partai Gerindra tersebut dalam rapat evaluasi Pilkada 2020 komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (3/2/2021).
Ahmad Muzanni mengatakan, persoalan di Bandar Lampung harus menjadi pelajaran untuk penyelanggara. Sejak awal, DPR RI tidak ingin Bawaslu hanya sekedar menjadi pemanis perhelatan pesta demokrasi, maka dari itu, DPR RI langsung menyetujui agar peranan Bawaslu diperbesar, dimana jangan hanya bersifat mengawasi, itulah yang membuat bawaslu menjadi tinggi dan kuat.
"Tetapi saya melihat dalam perjalanannya terkadang peranan yang besar itu, proporsionalitas-nya sering berlebihan atau terkadang yang harusnya dipentingkan malah tidak. Maka kasus yang ada di Bandar Lampung harus jadi pelajaran, jangan sampai hal yang terjadi di Myanmar terjadi serupa, dimana penyelenggara dianggap tidak demokratis dan menyalahi aturan Sehingga jangan sampai kewenangan diberikan oleh UU kepada Bawaslu menjadi hal-hal yang berlandaskan tidak demokratis," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : TOL KAYU AGUNG DIRESMIKAN, BAKAUHENI-PALEMBANG HANYA 3 JAM
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








