Insentif Nakes Dipotong 50 Persen, IDI Bandar Lampung Mengaku Pasrah
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat akan memotong insentif pada tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 sebesar 50 persen per Januari 2021.
Dimana pemangkasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 ter tanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr. Aditya M Biomed, mengaku pasrah karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
"Kita tenaga kesehatan ya pasrah saja, mau bagaimana lagi," ujar dr. Aditya, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, insentif yang dimulai dari pertengahan bulan Mei 2020 lalu, baru dibayarkan oleh Pemerintah Pusat pada Juli lalu.
"Dan sampai sekarang sisanya belum dibayarkan, belum jelas," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, adanya insentif atau tidak, kerja Nakes tetap sama. Namun demikian memang menurutnya, sedikit kecewa tenaga kesehatan yang berharap dengan insentif tersebut.
"Hanya harapan kita pandemi ini cepat berakhir dengan kerja-samanya semua pihak. Agar kondisi ini cepat pulih dan normal kembali," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN GERAM! PEMBAGIAN MAKANAN DI TELUK BETUNG LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: 27 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas Akan Tumbuh Lebih Cepat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026 -
Sudin Tekankan Transformasi Digital Polri, Bhabinkamtibmas Lampung Dibekali AI dan Uji Langsung Respons Masyarakat
Kamis, 26 Maret 2026








