Sering Bermanja, Seorang Anak di Lampung Timur Dicabuli Ayah Tiri
Pelaku tertunduk malu saat di periksa Polisi. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - SK (47) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur (Lamtim)
tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh Polisi. Pasalnya pria tersebut
diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat
(5/2/2021).
Kasat
Rekrim Polres Lampung Timur, AKP Faria mengatakan, pelaku yang keseharian
bekerja sebagai buruh tani itu, telah melakukan tindakan bejat terhadap anak
tirinya sendiri.
"SK ini menyetubuhi anak tirinya pada 28 Januari 2021 lalu, dan kami
tangkap Kamis malam tadi,” kata AKP Faria.
"Ini
sangat miris, merusak kehormatan anak tirinya,” ujar AKP Faria.
Sementara
itu, SK mengaku, alasan ia mencabuli anak tirinya tersebut karena korban
terlalu manja terhadapnya.
"Setiap
hari anak itu selalu nempel-nempel terus saat nonton tv bareng, lalu seolah
memancing birahi saya," jawab SK saat di mintai keterangan Polisi.
SK juga
mengaku, pencabulan tersebut Ia lukakan saat istrinya tidak ada di rumah.
Atas
perbuatannya, SK dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 dengan
hukuman paling lama 15 tahun. (*)
Video KUPAS TV : ORGANISASI PBB SAMBANGI MARKAS POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026 -
1.200 UMKM Ramaikan Festival HUT Lampung Timur, Transaksi Tembus Rp190 Juta
Jumat, 17 April 2026 -
Polres Lamtim Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Amankan 2.000 Liter Solar
Jumat, 17 April 2026








