Sering Bermanja, Seorang Anak di Lampung Timur Dicabuli Ayah Tiri
Pelaku tertunduk malu saat di periksa Polisi. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - SK (47) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur (Lamtim)
tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh Polisi. Pasalnya pria tersebut
diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat
(5/2/2021).
Kasat
Rekrim Polres Lampung Timur, AKP Faria mengatakan, pelaku yang keseharian
bekerja sebagai buruh tani itu, telah melakukan tindakan bejat terhadap anak
tirinya sendiri.
"SK ini menyetubuhi anak tirinya pada 28 Januari 2021 lalu, dan kami
tangkap Kamis malam tadi,” kata AKP Faria.
"Ini
sangat miris, merusak kehormatan anak tirinya,” ujar AKP Faria.
Sementara
itu, SK mengaku, alasan ia mencabuli anak tirinya tersebut karena korban
terlalu manja terhadapnya.
"Setiap
hari anak itu selalu nempel-nempel terus saat nonton tv bareng, lalu seolah
memancing birahi saya," jawab SK saat di mintai keterangan Polisi.
SK juga
mengaku, pencabulan tersebut Ia lukakan saat istrinya tidak ada di rumah.
Atas
perbuatannya, SK dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 dengan
hukuman paling lama 15 tahun. (*)
Video KUPAS TV : ORGANISASI PBB SAMBANGI MARKAS POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 -
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025 -
Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Bupati Ela Siti Nuryamah Teken MoU dengan KemenP2MI, Komitmen Tingkatkan Layanan Migran
Kamis, 30 Oktober 2025









