Usulan Bantuan Kedelai DTPH Dikritik DPRD Lampung Barat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Barat, Erwin Suhendra.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menanggapi usulan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lampung Barat mengenai akan adanya bantuan kedelai kepada kelompok tani dikritisi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Erwin Suhendra.
Sekretaris Fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa di DPRD Lampung Barat ini menyebut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat dalam memberikan bantuan kepada kelompok tani berdasarkan hasil tinjauan.
Baca juga: Jika Mulus, Kelompok Tani di Lambar Bakal Terima Bantuan Kedelai
Mengingat kata Erwin, saat ini tanaman jenis Umbi Porang sudah menjadi permintaan dunia, artinya bukan lagi permintaan lokal kelas Kabupaten atau Provinsi bahkan Nasional. Oleh karena itu jangan hanya mengakomodir harapan dari segelintir pengurus saja.
"Bantuan diberikan dengan harapan untuk mensejahterakan kelompok atau masyarakat, bukan hanya gaung semata. Lebih dari itu kita harus berpikir tentang pasar produk yang dihasilkan," kata Erwin, Jumat (5/2/21).
Politisi partai Nasdem ini meminta agar kedepan dinas terkait jangan hanya sekedar menerima usulan di atas meja tanpa melakukan tinjauan ke lapangan sehingga Kabupaten Lampung Barat yang hebat dan sejahtera itu bisa tercapai.
"Jadi mari kita bekerja dan berpikir secara serius dalam menentukan program tahunan, mari kita sama-sama bertanggung jawab dengan melihat dan mengembangkan potensi daerah yang cukup kompetitif," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!
Berita Lainnya
-
Lambar Dinobatkan Sebagai Kabupaten Paling Aman di Provinsi Lampung
Kamis, 18 September 2025 -
Operasional Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Barat Belum Berjalan Optimal
Kamis, 18 September 2025 -
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Nasional Liwa-Krui Lambar Sudah Bisa Dilalui
Kamis, 18 September 2025 -
Pasca Longsor, BPBD Lampung Barat Koordinasi dengan BPJN Tangani Material
Kamis, 18 September 2025