Polisi Gerebek Judi Remi di Gadingrejo, Enam Orang Diamankan
Keenam pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu menggerebek perjudian dengan kartu remi di Kecamatan Gadingrejo. Enam orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Ay Tobing mengatakan, penggerebekan dilakukan atas laporan dari warga Pekon Tulung Agung yang merasa resah karena pekon mereka dijadikan lokasi tempat judi. Kemudian petugas langsung tindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan informasi ternyata benar (A1).
Setelah proses penyelidikan selesai, kemudian unit Reskrim langsung melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti uang dan kartu remi.
"Benar, setelah ditindak-lanjuti dengan penyelidikan, kami akhirnya menggerebek dan mengamankan enam pelaku saat sedang berjudi di salah satu rumah warga pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Iptu Ay Tobing.
Lanjutnya, keenam pelaku AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58) berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi dan uang tunai Rp550 ribu diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
"Keenam pelaku sudah kami lakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo. Serta kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMOTOR KEPERGOK BUANG SABU DI DEKAT POS POLISI, LANGSUNG DIRINGKUS!
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Siaga Penuh Jaga Keandalan Pasokan Listrik Kunjungan Presiden RI ke-7
Senin, 29 Juni 2026 -
Kedapatan Bawa Ganja 24 Kilogram, Pria Asal Sumatera Utara Terancam Pidana Mati
Senin, 29 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Pringsewu Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 200 Anak Yatim di Bulan Muharam
Senin, 29 Juni 2026 -
Suami di Pringsewu Tusuk Istri Hingga Tewas
Minggu, 28 Juni 2026








