Polisi Gerebek Judi Remi di Gadingrejo, Enam Orang Diamankan
Keenam pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu menggerebek perjudian dengan kartu remi di Kecamatan Gadingrejo. Enam orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Ay Tobing mengatakan, penggerebekan dilakukan atas laporan dari warga Pekon Tulung Agung yang merasa resah karena pekon mereka dijadikan lokasi tempat judi. Kemudian petugas langsung tindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan informasi ternyata benar (A1).
Setelah proses penyelidikan selesai, kemudian unit Reskrim langsung melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti uang dan kartu remi.
"Benar, setelah ditindak-lanjuti dengan penyelidikan, kami akhirnya menggerebek dan mengamankan enam pelaku saat sedang berjudi di salah satu rumah warga pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Iptu Ay Tobing.
Lanjutnya, keenam pelaku AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58) berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi dan uang tunai Rp550 ribu diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
"Keenam pelaku sudah kami lakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo. Serta kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMOTOR KEPERGOK BUANG SABU DI DEKAT POS POLISI, LANGSUNG DIRINGKUS!
Berita Lainnya
-
Seorang Juru Parkir di Pringsewu Ditemukan Tewas di Rumahnya
Rabu, 12 November 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM di Pringsewu
Rabu, 12 November 2025 -
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025









