Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Asal Lampura dan Lamteng Diamankan Polisi
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam saku pakaian, kedua pria masing-masing RZ (26) dan RS (53) diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Tersangka RZ (26) merupakan warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara dan RS (53) warga Dusun V margaria Kelurahan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Aris S Sujatmiko SIK, MH menyampaikan, kedua tersangka diamankan di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kabupaten Lampung Utara pada hari Sabtu (6/2/2021) pukul 10.30 WIB.
"Saat digeledah, pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti enam paket sabu dengan berat bruto 1.70 gram, dua buah plastik klip bening dan satu kotak rokok merk class mild," Iptu Aris, Minggu (7/2/2021).
Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan.
Terhadap keduanya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : TERLILIT KASUS UTANG, SEORANG IBU DI METRO DIVONIS BEBAS!
Berita Lainnya
-
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026 -
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Terkait Suap Bupati Ardito, KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah
Senin, 09 Februari 2026









