DPRD Pesibar Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2016-2021

DPRD Pesibar Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2016-202. Foto : Ist.
Pesisir Barat, Kupastuntas.co - DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dengan agenda acara usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat masa jabatan 2016-2021, Rabu (10/02/2021)
Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Pesibar Nazrul Arif didampingi wakil ketua I Piddinuri, dihadiri Bupati dan Wakil bupati Agus Istiqlal-Erlina, Ketua KPU Pesibar Marlini, Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah, serta kepala OPD lingkup pemerintah kabupaten pesisir barat.
Dikesempatan itu, Nazrul Arif menyampaikan berdasarkan UUD no 23 tahun 2014 menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
"Selanjutnya pasal 79 ayat 1 dijelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh pimpinan dprd kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan ketetapan pemberhentiannya," lanjut Nazrul Arif.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD setempat itu, dihadiri 15 Anggota Legislatif, sementara 10 anggota yang lain tidak hadir dengan keterangan izin. (*)
Video KUPAS TV : SANGAT MISKIN, WARGA DESA SUMBEREJO TAK PERNAH DAPAT BANTUAN
Berita Lainnya
-
WSL Krui Pro 2025 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lampung
Selasa, 10 Juni 2025 -
Enam Atlet Nasional Wakili Indonesia di Ajang WSL Krui Pro QS 6000, PSOI Targetkan Prestasi Terbaik
Selasa, 10 Juni 2025 -
Sempat Terkendala Anggaran, WSL Krui Pro 2025 Resmi Dimulai
Selasa, 10 Juni 2025 -
Musim Tangkap Ikan, Blue Marlin Jadi Primadona di Pesisir Barat Lampung
Senin, 09 Juni 2025