Kejari Lamsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan LPJU Natar Anggaran 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Hutamrin, saatmemberikan keterangan, Rabu (10/02/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung selatan (Lamsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) konfensional di Kecamatan Natar Tahun Anggaran 2016.
Dua orang tersangka yakni, TP yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel dan LI pada tahun 2016 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pelaksanaan pengadaan LPJU Konvensional di Kecamatan Natar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Hutamrin menjelaskan, nilai kontrak pada kegiatan pengadaan dan pemasangan LPJU Konfensional di Kecamatan Natar Tahun Anggaran 2016 tersebut sebesar Rp977.951.000.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan Kejari Lamsel, total kerugian negara sekitar Rp307.869.415," kata Hutamrin, Rabu (10/02/2021).
Pada pengerjaan proyek tersebut, terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya atau kualitas nya kurang dan ada pula yang tidak dikerjakan sama sekali.
"Sebenarnya perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Tapi dengan adanya surat Jaksa Agung dan perintah lisan dari Jaksa Agung pada saat melakukan kunjungan kerja secara virtual, tim penyidik kejaksaan boleh menetapkan tersangka, walaupun belum ada hasil perhitungan kerugian negara," lanjutnya.
Hutamrin menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dan 2 orang ahli, dan kemudian pihaknya juga mendapat 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkannya tersangka.
"Minggu depan tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka," jelasnya.
Disinggung mengenai ada atau tidaknya tersangka lain yang akan ditetapkan oleh Kejari Lamsel, Hutamrin mengaku akan terlebih dahulu melihat proses persidangan. Namun apabila terdapat pengembangan tersangka lainnya, maka pihaknya akan segera melakukan pengembangan.
"Untuk saat ini kita tetapkan mereka dahulu. Mereka dijerat dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DUA EKOR BUAYA MUARA BERHASIL DITANGKAP WARGA KECAMATAN KETAPANG LAMSEL
Berita Lainnya
-
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026 -
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026








