Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Sabu di Lampung Timur
Foto : Ist.
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua penyalahguna Narkoba jenis Sabu, kedua pelaku berinisial FY (25) dan ED (42) dibekuk di tempat berbeda, Rabu (10/2/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, menjelaskan dua pelaku tersebut berdomisili berbeda, FY warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, sementara ED warga Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Tersangka FY dibekuk diwilayah hukum Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, berikut barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Sementara Tersangka ED ditangkap di wilayah hukum Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, dengan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Pipa Kaca (Pirex), dan Senter.
Kedua tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah berada di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akan kami kembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Lampung Timur," tegas AKP Denis. (*)
Berita Lainnya
-
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 -
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025 -
Polisi Sita Rp 60 Juta dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim
Jumat, 31 Oktober 2025 -
Bupati Ela Siti Nuryamah Teken MoU dengan KemenP2MI, Komitmen Tingkatkan Layanan Migran
Kamis, 30 Oktober 2025









