REI Lampung Imbau Pengembangan Patuhi Aturan Pemerintah dalam Pembangunan Perumahan
Ketua DPD REI Lampung Djoko Handoko Halim Santoso. Foto : Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - DPD Real Estate Indonesia (REI) Lampung mengimbau kepada seluruh pengembangan perumahan untuk mematuhi perizinan dan mengikuti standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.
"Kita mengimbau kepada anggota REI kalau mau membangun ya harus patuhi perizinan. Jika berada di daerah resapan air, rawan longsor dan tidak diperbolehkan oleh pemerintah ya jangan di paksakan," kata Ketua DPD REI Lampung Djoko Handoko Halim Santoso saat dimintai keterangan, Kamis (11/2/2021).
Ia melanjutkan, jika perumahan didirikan di atas lahan yang memang bukan diperuntukkan untuk bangunan maka akan membahayakan para penghuni rumah tersebut.
Pihak pengembang juga diminta untuk bertanggungjawab jika terdapat hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari.
"Harus mendapatkan izin dari pemda setempat. Karena kalau di paksakan akan berbahaya untuk para penghuni nya. Ikuti aturan pemerintah kalau tidak boleh, tidak di izinkan, ya jangan," jelas Djoko.
Ia juga mengatakan jika setiap perumahan harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH). Dimana dari 100 persen kapasitas hunian dimana 40 persen harus didirikan RTH yang berfungsi sebagai penghijauan.
"Setiap perumahan itu harus memiliki ruang terbuka hijau. Dimana 60 persen untuk bangunan dan 40 persen nya untuk RTH," katanya.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, permintaan masyarakat atas perumahan mengalami penurunan sekitar 30 hingga 40 persen. Sementara untuk kemampuan atau daya beli masyarakat juga mengalami penurunan hingga 80 persen. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN JUTA UANG RAKYAT HABIS BUAT BIKIN PERDA RTRW, TAPI KOK BANYAK YANG MELANGGAR... (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








