Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ajukan Sidang PK
Mantan Bupati Lampung Utara yang terjerat kasus suap fee proyek, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan bulan pasca penetapan amar putusan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan mantan (eks) Bupati Lampung Utara mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali) atas perkara suap fee proyek yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Tanjungkarang, Hendri Irawan, membenarkan atas perihal pengajuan PK dengan pemohon Agung Ilmu Mangkunegara.
"Ya benar, ada permohonan PK dari pemohon Agung Ilmu Mangkunegara," kata Hendri, Jumat (12/2/2021).
Dikatakan Hendri, permohonan tersebut sudah diproses dan segera digelar persidangannya.
"Minggu depan sidangnya," tandasnya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengaku sudah menerima surat panggilan sidang PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kami memang mendapat panggilan dari Jakarta Pusat menyampaikan ada panggilan untuk menghadiri sidang PK Agung Ilmu Mangkunegara," ungkap Taufiq.
Kata Taufiq, rencana persidangan PK akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 mendatang.
Ditanya soal inti PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara, Taufiq belum berkomentar banyak.
"Inti PK belum ada, soalnya kami hanya mendapat panggilan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








