Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ajukan Sidang PK
Mantan Bupati Lampung Utara yang terjerat kasus suap fee proyek, Agung Ilmu Mangkunegara. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Delapan bulan pasca penetapan amar putusan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan mantan (eks) Bupati Lampung Utara mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali) atas perkara suap fee proyek yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Tanjungkarang, Hendri Irawan, membenarkan atas perihal pengajuan PK dengan pemohon Agung Ilmu Mangkunegara.
"Ya benar, ada permohonan PK dari pemohon Agung Ilmu Mangkunegara," kata Hendri, Jumat (12/2/2021).
Dikatakan Hendri, permohonan tersebut sudah diproses dan segera digelar persidangannya.
"Minggu depan sidangnya," tandasnya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengaku sudah menerima surat panggilan sidang PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kami memang mendapat panggilan dari Jakarta Pusat menyampaikan ada panggilan untuk menghadiri sidang PK Agung Ilmu Mangkunegara," ungkap Taufiq.
Kata Taufiq, rencana persidangan PK akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 mendatang.
Ditanya soal inti PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara, Taufiq belum berkomentar banyak.
"Inti PK belum ada, soalnya kami hanya mendapat panggilan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








