Telan Anggaran Satu Miliar, Pemeliharaan Berkala Jalan Raden Intan Liwa Tipis dan Bergelombang
Kondisi jalan Raden Intan Liwa, Lampung Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tahun anggaran 2020 lalu mengalokasikan anggaran Satu miliar lebih untuk pemeliharaan berkala jalan Raden Intan Liwa tampak tipis dan bergelombang menuai sorotan.
Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Lampung Barat, Joni yawan meminta pihak terkait meninjau kembali hasil pekerjaan rekanan DPU Provinsi Lampung di jalur dua kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
"Jalur dua ini merupakan jalan utama yang dipergunakan banyak orang. Hasil pekerjaan yang terlihat tipis dan bergelombang seperti ini tidak akan bertahan berapa lama. Karena itu saya berharap kepada pihak terkait untuk meninjau dan memperhatikan kualitas pekerjaan ini," kata Joni.
Joni Yawan yang akrab disapa rekan sebayanya Regar ini juga menduga bahwa pemeliharaan berkala jalan raden intan dikerjakan oleh rekanan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
"Jika mengamati nilai anggaran berikut item pekerjaan yang ada dalam kontrak, dibandingkan dengan hasil pekerjaan yang terlihat tipis dan bergelombang ada dugaan dalam pelaksanaannya asal-asalan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak," lanjut Joni.
Dari informasi dan data yang didapat Kupastuntas.co, pemeliharaan berkala jalan Raden intan Liwa dikerjakan oleh CV Daun Diandra, dengan nilai kontrak Rp1.019.000.000 dan telah diserah-terimakan ke pihak Dinas PU Provinsi Lampung pada bulan November 2020 lalu.
Dari nilai kontrak tersebut tertulis dua peruntukan penggunaan anggaran yaitu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak Rp92.000.000 dan untuk harga pekerjaan tersebut dianggarkan sebanyak Rp927.000.000.
Dari harga pekerjaan senilai Rp927.000.000 tersebut, juga tertulis digunakan untuk Lapis perekat Aspal-aspal cair sebesar Rp22.000.000, Laston lapis aus (Ac-Wc) Rp794.000.000, Campuran aspal panas untuk pekerjaan minor Rp43.000.000 dan selebihnya digunakan untuk jenis pekerjaan umum dan pekerjaan tanah. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Genjot Gerakan Zakat, PM-Berkah dan UPZ Diperkuat untuk Kesejahteraan Umat
Kamis, 23 April 2026 -
Musda Digelar 27 April, Tomi Ardi Jadi Figur Pertama Daftar Calon Ketua Golkar Lambar
Kamis, 23 April 2026 -
Viral Kasus MBG Lambar, SPPG Sumber Jaya Kena Teguran BGN, Pasar Liwa Terancam SP2
Kamis, 23 April 2026 -
Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi Kasus Narkotika di PN Liwa
Kamis, 23 April 2026








