Deal, BLT-DD di Lampung Barat Diperpanjang Hingga Desember 2021
Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP, Ruspel Gultom, saat memberikan keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa atau BLT-DD diperpanjang hingga Desember 2021 atau terhitung selama 12 Bulan.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia. Namun jika sebelumnya nominalnya sebesar 600 Ribu, untuk tahun ini hanya 300 Ribu per bulan per kepala keluarga penerima.
Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP setempat, Ruspel Gultom mengungkapkan, selain beda nominal BLT-DD tahun ini juga tidak mengatur tentang jumlah yang harus disalurkan Pekon (Desa).
Mengenai penyalurannya pun terus Ruspel, pihak Pekon tidak lagi menggunakan data penerima tahun sebelumnya melainkan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) kembali dalam menentukan calon penerima.
"Yang jelas, penerima BLT-DD ini tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan lainnya baik itu bantuan yang bersumber dari pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat," ungkap Ruspel, Minggu (14/2/2021).
Lebih rinci, Ruspel memaparkan mengenai jumlah penerima tidak ada aturan persentase dengan jumlah anggaran dana desa yang di terima masing-masing Pekon seperti aturan yang ada di tahun 2020 yang lalu.
"Semua tergantung hasil Musdes, berapa penduduk yang harus diberikan BLT-DD. Intinya untuk masyarakat yang terdampak. Kalau memang hasil Musdes hanya ditentukan 10 orang itu sah-sah saja dengan catatan berdasarkan Musdes," jelas Ruspel.
"Musdes ini wajib dilakukan dengan menghadirkan tokoh masyarakat, jadi penentuan penerima BLT-DD tidak bisa hanya dilakukan oleh Peratin (Kepala Desa) saja. Itu wajib tanpa terkecuali," timpal Ruspel.
Terkahir tambah Ruspel, Pekon harus punya tabungan, jadi tidak ada alasan di kemudian hari untuk tidak menyalurkan BLT-DD. Kalaupun pandemi berakhir dan BLT-DD di stop maka sisa anggaran bisa dialihkan ke dalam kegiatan lain. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Genjot Gerakan Zakat, PM-Berkah dan UPZ Diperkuat untuk Kesejahteraan Umat
Kamis, 23 April 2026 -
Musda Digelar 27 April, Tomi Ardi Jadi Figur Pertama Daftar Calon Ketua Golkar Lambar
Kamis, 23 April 2026 -
Viral Kasus MBG Lambar, SPPG Sumber Jaya Kena Teguran BGN, Pasar Liwa Terancam SP2
Kamis, 23 April 2026 -
Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi Kasus Narkotika di PN Liwa
Kamis, 23 April 2026








