Deni Ribowo Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan Bagi Sembako
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, saat melakukan Sosper adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Minggu (14/2/2021). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Deni Ribowo, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sosialisasi Perda tersebut berlangsung di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, Minggu (14/2/2021).
"Kehadiran saya bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya menerapkan 3 M. Saya juga memberikan informasi bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya Perda AKB," kata Deni.
Ia melanjutkan, dalam Perda tersebut telah diatur sanksi-sanksi yang yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut mulai dari pemberian denda hingga ancaman kurungan.
"Ada beberapa sanksi yang harus diketahui adalah ketika masyarakat berulang kali melakukan pelanggaran. Ada sanksi denda sampai Rp1 juta atau kurungan dua hari," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deni juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus kompak dan bersama-sama melawan Covid-19 dan menjaga kampung agar tetap aman dengan cara penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengajak masyarakat untuk bisa solid dan bersatu bersama-sama untuk melawan Covid-19. Saya yakin dan percaya warga yang hadir bisa memberikan informasi kepada warga yang tidak hadir," ajak Deni.
Selain melakukan sosialisasi Perda AKB, politisi partai Demokrat tersebut juga membagikan sembako kepada masyarakat yang hadir juga memberikan ambulans gratis yang bisa digunakan oleh masyarakat.
"Saya juga memberikan fasilitas ambulans gratis pada masyarakat. Jika ada yang sakit maka akan diberikan fasilitas gratis berupa angkutan ambulans dan melakukan pendampingan dalam menangani pasien yang sedang sakit," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KODIM LAMPUNG TIMUR SEGERA BANGUN DESA TERTINGGAL MELALUI TMMD
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









