Deni Ribowo Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan Bagi Sembako

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, saat melakukan Sosper adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Minggu (14/2/2021). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Deni Ribowo, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sosialisasi Perda tersebut berlangsung di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, Minggu (14/2/2021).
"Kehadiran saya bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya menerapkan 3 M. Saya juga memberikan informasi bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya Perda AKB," kata Deni.
Ia melanjutkan, dalam Perda tersebut telah diatur sanksi-sanksi yang yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut mulai dari pemberian denda hingga ancaman kurungan.
"Ada beberapa sanksi yang harus diketahui adalah ketika masyarakat berulang kali melakukan pelanggaran. Ada sanksi denda sampai Rp1 juta atau kurungan dua hari," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deni juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus kompak dan bersama-sama melawan Covid-19 dan menjaga kampung agar tetap aman dengan cara penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengajak masyarakat untuk bisa solid dan bersatu bersama-sama untuk melawan Covid-19. Saya yakin dan percaya warga yang hadir bisa memberikan informasi kepada warga yang tidak hadir," ajak Deni.
Selain melakukan sosialisasi Perda AKB, politisi partai Demokrat tersebut juga membagikan sembako kepada masyarakat yang hadir juga memberikan ambulans gratis yang bisa digunakan oleh masyarakat.
"Saya juga memberikan fasilitas ambulans gratis pada masyarakat. Jika ada yang sakit maka akan diberikan fasilitas gratis berupa angkutan ambulans dan melakukan pendampingan dalam menangani pasien yang sedang sakit," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KODIM LAMPUNG TIMUR SEGERA BANGUN DESA TERTINGGAL MELALUI TMMD
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025