Deni Ribowo Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan Bagi Sembako

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, saat melakukan Sosper adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Minggu (14/2/2021). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Deni Ribowo, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sosialisasi Perda tersebut berlangsung di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, Minggu (14/2/2021).
"Kehadiran saya bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya menerapkan 3 M. Saya juga memberikan informasi bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19 yang dibuktikan dengan adanya Perda AKB," kata Deni.
Ia melanjutkan, dalam Perda tersebut telah diatur sanksi-sanksi yang yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut mulai dari pemberian denda hingga ancaman kurungan.
"Ada beberapa sanksi yang harus diketahui adalah ketika masyarakat berulang kali melakukan pelanggaran. Ada sanksi denda sampai Rp1 juta atau kurungan dua hari," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deni juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus kompak dan bersama-sama melawan Covid-19 dan menjaga kampung agar tetap aman dengan cara penerapan protokol kesehatan.
"Saya mengajak masyarakat untuk bisa solid dan bersatu bersama-sama untuk melawan Covid-19. Saya yakin dan percaya warga yang hadir bisa memberikan informasi kepada warga yang tidak hadir," ajak Deni.
Selain melakukan sosialisasi Perda AKB, politisi partai Demokrat tersebut juga membagikan sembako kepada masyarakat yang hadir juga memberikan ambulans gratis yang bisa digunakan oleh masyarakat.
"Saya juga memberikan fasilitas ambulans gratis pada masyarakat. Jika ada yang sakit maka akan diberikan fasilitas gratis berupa angkutan ambulans dan melakukan pendampingan dalam menangani pasien yang sedang sakit," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KODIM LAMPUNG TIMUR SEGERA BANGUN DESA TERTINGGAL MELALUI TMMD
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025