KPU Bandar Lampung Siapkan Jawaban Kontra Memori untuk PK di MA

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung akan mengirimkan jawaban terkait pengajuan Peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, menyikapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Agung, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilayangkan oleh Yutuber tersebut.
Maka, KPU kota Bandar Lampung akan menyiapkan jawaban sebagai turut termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan & Registrasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) tanggal 8 feb 2021.
"Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dengan surat panitera TUN kepada KPU kota," ungkapnya Rabu (16/02/2021).
Selain itu, lanjut Dedy, KPU kota Bandar Lampung juga secara berjenjang meminta pendampingan dan advokasi dari divisi hukum KPU Provinsi sampai RI.
"Kita akan meminta pendampingan dan advokasi ke divisi hukum KPU Prov dan kpu RI dalam menghadapi sidang PK tersebut," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025 -
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat
Selasa, 08 Juli 2025 -
BI Lampung Ungkap Tiga Kendala Utama Pemda Kembangkan Elektronifikasi Transaksi
Selasa, 08 Juli 2025