KPU Bandar Lampung Siapkan Jawaban Kontra Memori untuk PK di MA
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung akan mengirimkan jawaban terkait pengajuan Peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, menyikapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon nomor 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Agung, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilayangkan oleh Yutuber tersebut.
Maka, KPU kota Bandar Lampung akan menyiapkan jawaban sebagai turut termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan & Registrasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) tanggal 8 feb 2021.
"Kami akan menyiapkan jawaban kontra memori PK sebagai termohon kepada MA sesuai dengan surat panitera TUN kepada KPU kota," ungkapnya Rabu (16/02/2021).
Selain itu, lanjut Dedy, KPU kota Bandar Lampung juga secara berjenjang meminta pendampingan dan advokasi dari divisi hukum KPU Provinsi sampai RI.
"Kita akan meminta pendampingan dan advokasi ke divisi hukum KPU Prov dan kpu RI dalam menghadapi sidang PK tersebut," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Tahun Depan Jemaah Bayar Biaya Haji Rp 54,1 Juta
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Panen Raya Kedelai di Kimal Lampura, Menhan: 30 Hektare Hasilkan 60 Ton Kedelai
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
Rabu, 29 Oktober 2025









