Polisi Gerebek Judi Remi di Pringsewu, Satu Orang Ditahan, Lima Kabur
Salah satu pelaku saat diamankan pihak Polres Gadingrejo. Foto : Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu, Kupastuntas.co - Sebuah bangunan (tobong) pembuatan batu bata di pekon Panjerejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu yang dijadikan tempat perjudian kartu remi jenis abok digerebek Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing menuturkan menerima informasi tersebut dari warga tentang adanya praktik perjudian yang dilakukan di sebuah tobong batu bata di pekon Panjerejo pada Senin(15/2/2021).
"Benar, ada perjudian di Tobong batu bata itu, kemudian pukul 01.30 WIB kami lakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan dilakukan sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar-kacir melarikan diri," ujarnya Kapolsek
Kapolsek menuturkan, dalam proses penggrebekan 5 orang yang berhasil melarikan diri. Namun personelnya berhasil mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO.
Selain mengamankan HO, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah 325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor.
kapolsek menyampaikan bahwa untuk proses penyedikan, pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo. “Pelaku HO telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
96.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Kamis, 26 Maret 2026 -
Perjalanan Mudik EV Lebih Nyaman dengan Fitur Trip Planner dan AntreEV di PLN Mobile
Kamis, 26 Maret 2026 -
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026








