Walikota Herman HN Minta DLH Tinjau dan Awasi Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung
Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan. Foto : Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Walikota Bandar Lampung Herman HN tegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus meninjau dan ikut mengawasi limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung itu dari mana saja asalnya.
Hal itu ditegaskan Walikota pasca ditemukan adanya limbah medis berbahaya, di TPA Bakung yang diduga berasal dari Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) salah satunya RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
"Ya nanti kita tegurr kalau memang benar itu berasal dari RS Urip karena itu kan tidak boleh. Harus diawasi semua," ujar Herman HN, Selasa (16/2/2021).
Herman menuturkan, jangan sampai kejadian ini terus-terusan terulang dimana Fasyankes membuang limbahnya di TPA Bakung. "Jangan sampai terulang, kita tegor dulu. Kalau nggak kita tutup," tegas Herman.
Ia menuturkan persoalan limbah medis tersebut harus dicek dan diawasi karena memang limbah itu tidak boleh dibuang sembarangan.
"Ya harus kita awasi semua lah. Artinya rumah sakit ini kan ada dinas kesehatan yang mengawasi, dia (RS) sudah punya pembuangan limbah-limbah medis atau belum," tandasnya.
Sementara, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus turun langsung ke TPA Bakung, mencari dan mengumpulkan limbah medis yang diduga dibuang oleh RS Urip Sumoharjo.
Polisi juga akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrim) Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro memimpin langsung anak buahnya turun ke TPA Bakung pada Senin (15/2) pagi.
Beberapa personel dengan memakai baju hazmat mencari dan mengumpulkan limbah medis yang sudah bercampur dengan tumpukan sampah rumah tangga.
Sejumlah limbah medis yang ditemukan lalu diambil dan dikumpulkan dalam sebuah keranjang untuk diteliti lebih lanjut. "Ada sejumlah benda yang kita ambil, untuk kita teliti lebih lanjut," kata Kombes Siboro saat dihubungi Kupas Tuntas pada Senin (15/2) sore. (*)
Video KUPAS TV : PENGAWASAN PERDA RTRW BANDAR LAMPUNG LEMAH, KAWASAN ZONA HIJAU ‘DIJARAH’ (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








