DLH Bandar Lampung Limpahkan Kasus Limbah Medis Ke Polda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Sahriwansyah, saat memberikan keterangan, Rabu (17/2/2021). Foto: Sri.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Sahriwansyah mengatakan, hasil sidak kemarin ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, memiliki SOP tentang pengelolaan sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
"Artinya mereka sudah memisahkan antara sampah domestik dan sampah infeksius B3. Namun kejadian ditemukan yang ada di TPA Bakung, yang diduga milik rumah sakit Urip Sumoharjo sepenuhnya kita serahkan ke penyidik Polda Lampung, kita percayakan ke Polda," ujar Sahriwansyah, Rabu (17/2/2021).
Baca juga : Limbah Medis di TPA Bakung, Polda Lampung Segera Gelar Perkara Tentukan Pihak Bertanggungjawab
Ia mengatakan, dari adanya penemuan limbah medis tersebut, pihaknya hanya memberikan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan (Fayankes).
"Tindak lanjut dari DLH pertama saya akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit termasuk klinik dan Fayankes, agar membedakan atau memisahkan limbah B3 dengan limbah domestik," timpalnya.
Selanjutnya, DLH akan melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk membuat TPA atau pun pemusnah limbah B3 yang akan dilakukan pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Sehingga saya bisa mengontrol sepenuhnya limbah B3. Karena kita banyak tanah Pemda ya, ada di Kemiling dan beberapa tempat tanah yang belum kita optimalkan fungsinya. Jika kita sudah membuat TPA itu, maka akan dikelola dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : RS URIP SUMOHARJO DIDUGA BUANG LIMBAH BERBAHAYA DI TPA BAKUNG (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








