Sidang PHP Kabupaten Pesibar Dilanjutkan 24 Februari

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar) sebagai termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), akan kembali melanjutkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan dan pemeriksaan alat bukti serta saksi ahli pada 24 Februari 2021 mendatang.
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus mempersiapkan alat bukti dan saksi, guna menghadapi persidangan lanjutan di MK pada 24 Februari 2021 pukul 13.30 WIB.
"Kita (KPU Pesisir Barat) lanjut persidangan pada 24 Februari. Saya meminta kepada masyarakat semoga sidang di Mahkamah Konstitusi bisa berjalan lancar," ungkap Marlini, Rabu (17/2/2021).
Untuk diketahui, dalam Pilkada 2020 lalu, pasangan calon nomor urut 2, Aria Lukita-Erlina mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua yakni 35.353 suara, di bawah pasangan calon nomor urut 3 yakni Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif dengan perolehan suara 41.234 suara.
Sementara untuk pasangan calon nomor urut 1 yakni Pieter-Fahrurrazi berada di urutan ke tiga dengan perolehan suara sebanyak 12.381 suara.
Selisih inilah yang mendasarkan pasangan calon nomor urut 2, Arialukita-Erlina kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai pemohon, dan KPU Kabupaten Pesisir Barat sebagai termohon. (*)
Video KUPAS TV : SAH! 8 SEKDA SE-LAMPUNG GANTIKAN POSISI BUPATI DAN WALIKOTA
Berita Lainnya
-
Sembilan Jemaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia
Rabu, 11 Juni 2025 -
Tiga Pemda di Lampung Belum Usulkan Lokasi Sekolah Rakyat
Rabu, 11 Juni 2025 -
Seminar Pendalaman TKA SMAN 1 Bandar Lampung Sukses Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia
Selasa, 10 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Cairkan Gaji ke-13 ASN, Telan Anggaran 118,7 Miliar
Selasa, 10 Juni 2025