15 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Adipuro Lamteng

Petugas gabungan saat memberi hukuman kepada pelanggar protokol kesehatan. Foto : Sutowo/Kupastuntas.co
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Sedikitnya 15 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar tim gabungan di Pasar Adipuro, Kecamata Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) karena melanggar Protokol Kesehatan, Kamis (18/2/2021)
Kasubaghumas Polres Lamteng, Iptu Sayidina Ali,menjelaskan sasaran operasi yustisi ini adalah kepada para pedagang dan pembeli di pasar Adipuro.
"Kami menggelar kegiatan ini untuk memberikan imbauan dan tindakan disiplin kepada masyarakat sekitar agar senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus covid-19,“ ucap Iptu Sayidina.
Iptu Sayidina menjelaskan pihaknya melakukan teguran dan sanksi sosial." Kami memberikan sanksi sosial dengan cara push up kepada warga yang masih melanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera," tuturnya.
Ia berharap semoga dengan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Lamteng.
"Kami minta masyarakat Lamteng untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pola 5M dalam menjalankan Aktivitas. Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, Menghindari kontak fisik pada kerumunan dan keramaian, Menjaga jarak dan Mengurangi Mobilitas guna memutus tali rantai virus covid 19,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POSKO PENANGANAN COVID-19 DI BANDAR LAMPUNG DIBENTUK HINGGA TINGKAT KELURAHAN
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Preman Palak Sopir di Jalinsum Lampung Tengah
Minggu, 21 September 2025 -
Siswi SMA Tewas Mengapung di Sungai Lampung Tengah, Kekasih Gelap Jadi Tersangka
Kamis, 18 September 2025 -
Polisi Sita 600,48 Gram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina di Lampung Tengah
Kamis, 18 September 2025 -
50 IKM Lampung Tengah Terima Fasilitas Sertifikat Halal
Rabu, 17 September 2025