Sah! KPU Tetapkan Eva-Deddy Pemenang Pilwakot Bandar Lampung
Suasana Rapat Pleno Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih di hotel Swissbell, Kamis (18/02/2021). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akhirnya mengesahkan Pasangan Calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung 2020.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, dan disaksikan seluruh komisioner KPU, Bawaslu Bandar Lampung, Forkopimda Kota Bandar Lampung pada Kamis (18/02/2021) di Ballroom Swissbell Hotel.
Dalam Rapat pleno, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi yang bertindak sebagai pimpinan rapat pleno mengatakan, KPU Bandar Lampung menetapkan walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung.
"Dimana Eva Dwiana sebagai Walikota dan Deddy Amarullah sebagai Wakil Walikota nomor urut 3 dengan meraih suara 249.241 dan diusung parpol PDIP, Nasdem, Gerindra, disahkan sebagai Paslon terpilih pada Pilwakot Bandar Lampung," ungkapnya.
Diketahui, setelah hasil pleno penetapan calon terpilih, salinan putusan akan langsung diserahkan ke DPRD Bandar Lampung dan langsung segera dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD kota Bandar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : SAH! 8 SEKDA SE-LAMPUNG GANTIKAN POSISI BUPATI DAN WALIKOTA
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Bantu Rp 500 Ribu dan Beras 10 Kg untuk 5.800 KK Korban Banjir
Rabu, 15 April 2026 -
Menkes Ungkap 47.210 Orang Mampu Jadi Peserta PBI
Rabu, 15 April 2026 -
PTPN I Regional 7 Dukung Pendidikan Berkelanjutan di Pagar Alam
Rabu, 15 April 2026 -
Kinerja Operasional Pelindo Regional 2 Panjang Catat Tren Positif Kuartal I 2026
Rabu, 15 April 2026








