6 ASN yang Dilaporkan ke KASN Dinyatakan Tidak Terbukti Langgar Netralitas
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Enam (6) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan kota Bandar Lampung yang dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) RI oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung melalui Bawaslu Lampung dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan dari KASN perihal dugaan pelanggaran 6 ASN yang menjadi saksi pada sidang Bawaslu Bandar Lampung. Dan hasilnya penilaian dari KASN di luar dari kajian Bawaslu.
"Dari KASN tidak terbukti melanggar netralitas ASN. Kalau Bawaslu apabila menemukan menurut kita ada indikasi pelanggaran Netralitas ASN akan kita lakukan penanganan lantas kajiannya direkomendasikan ke KASN, dan hasilnya tidak terbukti," ungkapnya Jumat (19/02/2021).
Sebelumnya diketahui, 6 ASN yang direkomendasikan ke KASN diantaranya Kepala Dinas Sosial kota Bandar Lampung Tole Dailami, camat kemiling Socrat Pringgodanu,
Kemudian camat kedamaian Anthoni Irawan, camat labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. (*)
Berita Lainnya
-
Sepuluh Guru Besar Ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UIN RIL, Berikut Daftar Namanya
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Pertahankan Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Sabtu, 01 November 2025 -
UIN RIL Gelar Stadium General Pascasarjana Bahas Peran Agama dalam Menjaga Keseimbangan Ekologis
Sabtu, 01 November 2025 -
Terungkap! Pelaku Bunuh Mantan Istri Karena Sakit Hati Dituduh Selingkuh
Sabtu, 01 November 2025









