Kementerian ATR/BPN Kanwil Lampung Komitmen Perangi Mafia Tanah
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat saat dimintai keterangan, Selasa (23/2/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Lampung terus berkomitmen dan bersinergi dengan penegak hukum untuk memberantas mafia tanah yang menjadi sumber permasalahan pertanahan di Lampung.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, jika kerjasama antara pihak kepolisian dan BPN untuk melakukan pemberantasan mafia tanah di Lampung sudah berjalan cukup lama dan berjalan dengan baik.
"Kerjasama antara Polri dan BPN dalam rangka pembatasan mafia tanah sudah berlangsung sejak lama. Khusus di Lampung sudah berjalan dengan baik jadi kami bisa bersinergi satu sama lain," kata Yuniar saat dimintai keterangan, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, dengan dibentuk satgas antimafia tanahan angka mempermudah dalam melakukan pemberantasan mafia yang meresahkan. Hal tersebut juga akan mempermudah dalam melakukan pemetaan target sasaran pemberantasan.
"Adanya satgas pemberantasan mafia tanah memang semua harus satu frame. Tidak bisa seperti ada kasus kemudian baru ada tindakan. Namun terlebih dahulu ada target sasaran," jelas Yuniar.
Yuniar menjelaskan beberapa modus mafia tanah yang terjadi di Lampung masih dalam kategori ringan seperti pemalsu dokumen yang melibatkan mafia tanah atau mempengaruhi Kepala Desa untuk membuat surat keterangan palsu.
"Masalah yang timbul akibat mafia tanah di Lampung tidak terlalu menonjol jangan sampai ada kejadian lah di Lampung. Hanya seperti pemalsuan dokumen melibatkan mafia tanah mempengaruhi kepala desa untuk membuat keterangan palsu. Belum terlalu menonjol dan semoga jangan sampai terjadi," tuturnya.
Yuniar juga menjelaskan jika beralih nya penggunaan sertifikat tanah dari manual ke elektronik merupakan upaya dari Kementerian ATR/BPN agar data soal lahan menjadi terintegrasi, mencegah sengketa, sekaligus menghilangkan praktik mafia tanah.
"Yang jelas salah satu cara untuk meminimalisir mafia tanah dengan terbitnya sertifikat tanah secara elektronik untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak mafia tanah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








