• Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur di Lambar Diamankan Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 17.19 WIB
254

Pelaku RA saat diamankan di Polsek Sekincau. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.

Pelaku yakni RA (22) warga Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat, diamankan sebagai tindak-lanjut laporan JM (40) yang merupakan orang tua dari korban NE (14), yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Belalau. Ayah korban melaporkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anaknya pada hari minggu kemarin. 

Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula saat ibu dari korban menemukan surat di bawah bantal di kamar korban. Dalam surat tersebut tertulis bahwa korban meninggalkan rumah, lalu surat yang ditemukan tersebut diberikan kepada ayah korban.

Lalu pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB, seorang saksi atas nama SM (50) mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa korban ada di rumahnya. Sehingga sekira pukul 14.00 WIB orang tua korban tiba di rumah saksi.

"Setibanya di rumah saksi, korban memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku yang telah pergi bersamanya dari tanggal 14 Februari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021," kata Kapolsek, (23/02/2021).

Berdasarkan informasi serta laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat, dan sekira pukul 23:00 WIB, pelaku RA (22) yang saat itu berada dirumah saudaranya berhasil diamankan oleh jajaran unit Reskrim.

"Saat ini pelaku beserta barang Bukti sudah diamankan di Polsek Sekincau guna penyelidikan lebih-lanjut juga menunggu proses hukum selanjutnya," papar Kapolsek. (*)


Video KUPAS TV : IBU RUMAH TANGGA JADI BANDAR TOGEL BUAT NAMBAH PENGHASILAN

Berita Lainnya

-->