DPRD Kota Belum Terima Salinan Surat Teguran untuk RS Urip Sumoharjo
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung , Wiyadi saat dimintai keteangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung, sampai saat ini belum menerima salinan surat teguran baik dari Dinas Kesehatan maupun Dinas lingkungan hidup (DLH) kota setempat, terhadap RS Urip Sumoharjo terkait dugaan pembuangan limbah B3 di TPA Bakung.
"Yang jelas sampai saat ini kita belum menerima surat tembusan dari dinas kesehatan maupun dari DLH, untuk memberikan teguran kepada RS Urip," ujar Ketua DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi, Rabu (24/2/2021).
Wiyadi mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi dan mengecek pada dua dinas tersebut terkait kasus tersebut sudah sejauh mana yang mereka lakukan. "Nanti kita akan cek kebenarannya seperti apa," kata Wiyadi.
Wiyadi menegaskan, limbah medis yang masih ada di TPA Bakung agar DLH mengangkutnya untuk dimusnahkan sesuai peraturan.
"Nah ini kita masih menunggu juga, laporan dari mereka (DLH), untuk mengecek apakah limbah itu masih ada. Jika itu masih ada maka seharusnya diangkut oleh DLH dan harus dimusnahkan karena penanganan limbah B3 ini ada aturannya tersendiri," tandasnya.(*)
Video KUPAS TV : KAKEK WADI JAJAKAN SAPU DAN MADU PAKAI SEPEDA TUA, BERKELILING DESA...
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








