Langgar Jam Operasional, Enam Tempat Usaha di Bandar Lampung Disanksi
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung saat memberikan sanksi surat teguran tertulis kepada Pedagang Kali Lima yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali memberikan sanksi surat teguran tertulis kepada enam Pedagang Kali Lima (PKL) dan cafe yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, pada Selasa 23 Februari 2021 malam, tim patroli satuan tugas kembali melaksanakan patroli pengawasan kegiatan aktivitas usaha di malam hari, dengan mendapati enam tempat usaha masih buka di atas jam operasional yaitu lewat pukul 22.00 WIB.
Enam tempat usaha yang masih beroperasi itu diantaranya angkringan warung bujang dan warung tekwan legok di Jalan Pagar Alam, Angkringan mbah Warno di Jalan Teuku Umar, Matsue Coffee di Jalan Antasari.
"Kemudian Ha Milk Street Cafe di Jalan Warsito dan Room Karaoke di Terminal Sukaraja," kata Rizki, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (24/2/2021).
Bahkan, ada juga beberapa PKL telah menerima surat teguran sebanyak dua kali, seperti di warung kopi di Jalan ZA. Pagar Alam, serta telah diberikan pemahaman bahwa apabila lebih dari ini akan ditindak secara tegas seperti pembubaran.
Rizki juga menegaskan, bahwasanya kegiatan usaha yang berada di pinggir jalan diperbolehkan sampai pukul 22.00 atau lebih, selama tidak makan di tempat.
"Pada prinsipnya Satgas tidak melarang kegiatan usaha, selama tidak makan di tempat dalam arti dibungkus. Agar tidak terjadi kegiatan berkerumun, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ALAT PEMBAKAR LIMBAH DI LAMPUNG TAK BEROPERASI, ANGGARAN 4,8 MILIAR MUBAZIR (BAGIAN 5 – HABIS)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








