• Jumat, 29 Maret 2024

Simpan 105 Burung Dilindungi untuk Dijual, Warga Lamtim Diamankan di Polda Lampung

Jumat, 26 Februari 2021 - 19.41 WIB
670

KLHK Provinsi Lampung dan Gakkum Wilayah Sumatera menangkap pemilik burung dilindungi. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Simpan 105 ekor burung dilindungi untuk dijual, warga Lampung Timur (Lamtim) ditangkap tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Siamang, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Polda Lampung.

Kasi wilayah III Balai GAKKUM Sumatera, Haryanto mengatakan, penjual burung dimaksud berinisial WI (45) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, ditangkap pada Rabu 24 Februari di rumahnya. "WI langsung  kita bawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih-lanjut," kata Haryanto, saat di konfirmasi, Jumat (26/2/2021)

Adapun beberapa jenis burung dilindungi yang diamankan dari WI yaitu :

  1. Satu ekor burung nuri tanau (Psittinus Cyanurus).
  2. Satu ekor burung tiong emas (Gracula Religiosa).
  3. Dua ekor burung jalak putih sayap hitam (Acridotheres Melanopterus).
  4. 40 ekor burung serindit melayu (Loriculus Galgulus).
  5. 10 ekor burung cicak daun besar (Chloropsis Sonnerati).
  6. Dua ekor burung cicak daun kecil (Chloropsis Cyanopogon).
  7. 22  ekor burung cicak daun sayap biru sumatera (Chloropsis Moluccensis).
  8. Empat ekor burung cicak daun sumatera (Chloropsis Venusta).
  9. Satu ekor burung tangkar ongklet (Platylophus Galericulatus).
  10. 6 ekor burung ekek layongan (Cissa Chinensis).
  11. Satu ekor burung cung mungai sumatera.
  12. 7 ekor burung takur api (Psilopogon Pyrolophus).
  13. Empat ekor burung takur gedang (Psilopogon Chrysopogon).
  14. Empat ekor burung gelatik jawa (Lonchura Oryzivora).

Haryanto menjelaskan, WI bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Lampung," tegas Haryanto.

Terkait dengan burung-burung dilindungi itu, akan dilakukan karantina untuk sementara waktu, guna dilakukan pengecekan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat maka akan dilepas-liarkan di alam bebas.

"Selain itu, karena burung-burung itu lama dikurung, sehingga perlu dilatih agar memiliki naluri liar kembali upaya jika dilepas bisa mencari makan di tengah hutan," terang Haryanto.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai perdagangan satwa dilindungi antar provinsi antar pulau di Kota Metro, yang disampaikan Pos Gakkum KLHK Provinsi Lampung kepada Seksi Wilayah III, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Setelah Balai Gakkum Wilayah Sumatera memverifikasi kebenaran informasi itu.

"Lalu SPORC Brigade Siamang bersama BKSDA Lampung dan Polda Lampung, menangkap Wl dan menyerahkan kepada PPNS Ditjen Gakkum untuk diproses lebih lanjut," tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->