Jika Ditemukan Dua Bukti, Dugaan Monopoli di Dermaga Merak-Bakauheni Naik Persidangan
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan proses hukum dugaan praktik monopoli pengelolaan dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang dilakukan oleh PT ASDP Ferry (Persero) ke tahap penyelidikan.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, para pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini ialah PT ASDP Indonesia, BPTD VI, BPTD VII, Direktorat TSDP Kementerian Perhubungan, para pelaku usaha di industri terkait dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap).
Para pihak tersebut didengar keterangannya pada tahap penelitian perkara inisiatif, lalu selanjutnya saat ini sudah ditemukan bukti permulaan dan naik pada tahap penyelidikan.
"Jika pada tahap penyelidikan ini didapatkan dua alat bukti, maka akan naik ke tingkat persidangan," kata Wahyu, saat dimintai keterangan, Senin (1/3/2021).
Ia melanjutkan, alasan yang membuat KPPU menduga pelabuhan Bakauheni-Merak melakukan dugaan monopoli karena telah melakukan pelanggaran pasal 17 dan pasal 19 huruf (a) dan (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 17, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sementara pasal 19 berbunyi, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Atau membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
"Jika terbukti melakukan monopoli, maka bisa dikenakan denda yang diatur oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999, yakni minimal Rp1 Miliar, tanpa besaran denda maksimal," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : DIANGGAP MERUSAK JALAN, RATUSAN WARGA PRINGSEWU HADANG MOBIL TAMBANG PASIR PT PJA
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








