Pengguna Sabu Asal Lampura Ditangkap di Metro
Tersangka YN berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk YN (23), seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dalam sebuah kamar kontrakan yang terdapat di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suhery menyampaikan, tersangka YN berasal dari Dusun V Desa Lepang Tengah, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
"Pelaku diamankan dalam penggerebekan pada hari Minggu (28/2/2021) sekira pukul 20.05 WIB," ungkap Iptu Suhery, Senin (1/3/2021).
Iptu Suhery menambahkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram, berikut alat hisap sabu atau bong yang hendak digunakan tersangka.
Dari penangkapan YN, Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut didapat.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro, dan terancam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun. (*)
Video KUPAS TV : NYABU SAMBIL KARAOKEAN, LIMA WARGA DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Usai Viral, Gubernur Lampung Janji Gelontorkan Rp 10 Miliar Perbaiki Jalan Pattimura Metro Habis Lebaran
Senin, 23 Februari 2026 -
Wali Kota Metro Tunjuk Empat Pejabat Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya
Senin, 23 Februari 2026 -
Dua Pemuda Bawa Senpi Rakitan di Metro Ditangkap
Senin, 23 Februari 2026 -
17 Pejabat di Metro Dirolling, Pejabat Asal Mesuji Masuk Jajaran Strategis
Senin, 23 Februari 2026









