• Selasa, 08 Juli 2025

Terkait Legalitas Produksi Miras, Fraksi PKS Lampung Minta Gubernur Tolak Perpres

Senin, 01 Maret 2021 - 18.41 WIB
107

Ketua Fraksi PKS, Ade Utami Ibnu, saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Lampung, Senin (01/03/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman keras (Miras) atau beralkohol di beberapa wilayah.

Terkait Perpres tersebut, Anggota DPRD Lampung Fraksi PDI-P,  Yanuar Irawan mengatakan, segala sesuatu itu harus dipahami secara utuh. Minuman keras tidak dibolehkan. Tetapi kalau ada investasi dari luar negeri, mau membuat pabrik Miras, ditempatkan di tempat yang non muslim.

"Bisnis investasi, bukan diekspor ke luar, bukan dilegalkan minumnya. MoU hasil produksi diekspor ke luar kan dari sebelum kita lahir kan sudah ada, di tempat hiburan kan miras legal. Kenapa di jaman Jokowi rame seakan akan baru kali ini muncul," ungkap Yanuar, Senin (01/03/2021).

Menurut Yanuar, sepanjang tidak dipasarkan di wilayah Indonesia, ini adalah persoalan bisnis investasi. Yanuar juga mengaku pihaknya awalnya juga sempat tanda tanya, tetapi setelah tanya secara utuh ternyata seperti itu, karena perusahaan dari luar negeri tempat produksinya, ditempatkan di wilayah non muslim, misalnya di bali. 

"Sebetulnya haram bagi umat islam, tapi bagi agama yang berbeda itu sama kayak kita minum kopi," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi partai PKS, Ade Utami Ibnu mengatakan, Fraksi PKS menolak diberlakukan Perpres no 10 tahun 2021 yang salah satunya memperbolehkan investasi Miras, karena induk pengesahan Ciptaker PKS tolak, sekarang ada turunannya.

"Bagi kami, Perpres itu harusnya dihapus. Ini tidak sesuai nilai-nilai Pancasila. Dampak buruknya lebih banyak daripada pendapatan. Generasi bangsa jangan sampai membuat langkah yang merugikan anak bangsa," terangnya.

"Di daerah lain gubernur yang mengajukan penolakan, Lampung juga harus tunjukkan sikap tegas pemberlakuan Perpres ini. Minta Gubernur Lampung tolak Perpres ini. Gak usah jadi industri, local wisdom aja, kebiasaan di lokal saja gak usah membuat industri skala besar yang merugikan bangsa," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : PROYEK MILIARAN GOR SABURAI KINI TERBENGKALAI