Sidang Lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan, Ada Nama Ketua DPR
Sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung selatan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan, Rabu (3/3/2021).
Dalam sidang kali ini, JPU KPK Taufiq Ibnugroho, menghadirkan lima saksi. Yakni Yudi Siwanto (ASN kabid binamarga Lampung Selatan), Taufik Hidayat (ASN Kasi Penanganan Jalan), Rudi Rojali, Laras Cahyadi (staf Binamarga Lampung Selatan) dan Ketut Dirgahayu (Kasi Pengolahan Data dan Program).
Meski para saksi hadir, namun kelima saksi tersebut diperiksa secara terpisah dan tidak secara bersamaan.
Dalam kesaksian Yudi Siswanto, mengakui bahwa dirinya yang menyusun dokumen penawaran lelang proyek di Lampung Selatan sejak tahun 2016, salah satunya ada nama ketua DPR.
"Saya dengar-dengar tau taunya dari rekanan yang kerja waktu itu, dalam pembicaraan mereka dapat jatah paket, setahu saya saat itu pak Syahroni," ujar Yudi.
Yudi menjelaskan bahwa pada tahun 2016 setelah menjabat menjadi Kasi, ia dipanggil oleh Syahroni.
"Saya dipanggil untuk dimintai tolong oleh pak Syahroni membuatkan dokumen lelang, di mana kami berupaya semaksimal untuk memenangkan perusahaan," jelasnya.
Setelah itu, Yudi mengaku memerintahkan Rudi Rojali untuk berkoordinasi dengan Syahroni.
"Loh pak Rudi Rojali kan bawahan Anda?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Jadi saya ajak kawan-kawan bantu tugas pak Syahroni membuat penawaran dan datanya dari pak Syahroni," jawab Yudi.
Namun JPU Taufiq menjadi penasaran lantaran Yudi mau menuruti kemauan Syahroni yang kala itu selevel dalam jabatannya.
"Ya beliau kepercayaan pimpinan pak bupati dan kepala dinas," sebut Yudi.
Yudi pun menuturkan daftar paket yang akan dikerjakan dokumen penawarannya diberikan lengkap oleh Syahroni.
"Isi paket ada ama paket dan kontak person. Itu dari pak Syahroni. Dan yang menghubungi Rudi Rojali untuk meminta dokumen perusahan sebagai dasar menyusun dokumen penawaran," bebernya.
Sementara selama penjelasan Rudi terkait daftar paket, JPU KPK memperlihatkan dokumen tersebut secara lengkap. Di antara daftar nama tersebut tertulis nama Ketua DPR untuk rehabilitasi kantor camat Rajabasa Induk. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








