5 Tahun Buron, Pelaku Curat Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Gadingrejo
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Pringsewu, Kupastuntas.co - Pelaku Buronan pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak jenis sapi bernama Wahyudi (40) berhasil di ringkus Tekab 308 unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengungkapkan penangkapan pelaku Wahyudi merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban Ponijo (55) warga dusun Brebes Pekon Kediri kecamatan Gadingrejo kepada pihak kepolisian pada (16/11/2016) yang lalu.
"Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Selasa (1/11/2016) 03.00 WIB, akibat pencurian korban kehilangan 2 ekor sapi berjenis kelamin betina seharga 20 juta," kata Kapolsek Gadingrejo pada Jumat (5/3/2021) siang.
Lanjut Kapolsek petugas terlebih dahulu melakukan proses hukum terhadap penadah kedua ekor sapi hasil curian berinisial AS.
“Tepatnya pada Tahun 2017, AS sudah tertangkap ebagai penadahnya. Keterangan AS tersebut mengarah kepada pelaku utama yaitu Wahyudi. Kemudian Wahyu menjual kedua sapi tersebut kepada AS seharga 20 juta,” jelas Iptu Ay Tobing.
Namun, kata kapolsek, tertangkapnya AS diketahui oleh Wahyudi sehingga pelaku langsung pergi meyembunyikan diri di wilayah Provinsi Jambi.
“Lima tahun buron , lalu kami mendapatkan informasi, bahwa pelaku pulang di kediaman Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo dan langsung dilakukan penangkapan pada hari Kamis (4/3/2021) pukul 04:00 WIB,” terangnya.
Kapolsek Gadingrejo menuturkan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang telah mencuri 2 ekor sapi milik korban.
"Kedua sapi tersebut dicuri dari dalam kandangnya di saat pemiliknya sedang tidur, yang kemudian sapi tersebut dijualnya kepada AS seharga 20 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA MENYULAM TAPIS : MENJAGA KELESTARIAN BUDAYA, MENGEMBANGKAN SUMBER USAHA
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024








