Resmi, Pemkot Bandar Lampung Keluarkan SE Perubahan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Surat Edaran (SE) Nomor: 360/326IV.06/1/2021 terkait pembatasan jam operasional tempat usaha. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 360/326IV.06/1/2021 terkait pembatasan jam operasional tempat usaha, yang ditujukan kepada manajemen pusat perbelanjaan, manager karaoke, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat.
Surat tersebut menindak-lanjuti hasil evaluasi pelaksanaan/pengendalian Covid-19, dan merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional/Daerah.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, untuk jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 WIB, dirubah menjadi pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, untuk kegiatan usaha lainnya seperti restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Maunya apa sudah kita ikuti. Tapi dengan persyaratan mereka juga tolong bantu Pemerintah Kota, karena jika hanya pemerintah sendiri, hal itu tidak akan bisa, jika tidak bersama-sama," ujar Bunda, sapaan akrab Eva Dwiana, Senin (8/3/2021).
Untuk itu, selama kegiatan operasional berjalan diharapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, dengan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5 M).
Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19.
"Ketentuan ini mulai berlaku sejak Tanggal 08 Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : GEGER! WARGA TEMUKAN SESOSOK MAYAT MEMBUSUK DI KEBUN SINGKONG
Berita Lainnya
-
Telkom Perkuat Strategi Edukasi Digital, AM BS Gelar Sosialisasi Pijar Belajar di Yayasan Jannatun Naim
Senin, 30 Juni 2025 -
Tour GAK Hilang Dalam Agenda Festival Krakatau
Senin, 30 Juni 2025 -
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025