Uji Coba ETLE di Bandar Lampung, Polisi Tindak Tujuh Pelanggar
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Senin (8/3/2021). Foto: Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bandar Lampung mencatat ada sebanyak tujuh orang pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV atau kamera pengawas.
Tujuh pelanggar tersebut setelah Satlantas melakukan pelaksanaan uji coba program elektronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dilakukan selama dua hari sejak 4-5 Maret 2021.
"Kita sudah laksanakan uji coba ETLE. Pada 4 Maret, ada dua pelanggar (sepeda motor) sedangkan pada 5 Maret ada lima pelanggar (mobil), semuanya sudah kami kirimkan surat konfirmasi," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Senin (8/3/2021).
Dikatakan Rafly bahwa pihaknya masih menunggu para pelanggar untuk melakukan konfirmasi, baik secara langsung ke ruang Gakkum Mapolresta Bandar Lampung atai langsung lewat website etle.korlantas.polri.go.id.
"Kita masih menunggu konfirmasi dari si pelanggar. Pasca dua hari melakukan ujicoba, akan kita evaluasi, sampai nanti launching resminya pada 17 Maret 2021 mendatang," jelasnya.
Ditegaskan Rafly, pada ujicoba selama dua hari lalu lebih mengedepankan mekanisme dan alur kerja ETLE, mulai dari peng-capture-an, verifikasi pelanggar, hinga pengiriman surat konfirmasi melalui PT Pos.
Jika pelanggar menggunakan kendaraan namun dengan identitas pemilik sebelumnya, maka mekanisme pengiriman surat konfirmasi akan dikirimkan ke data pemilik atau alamat pemilik yang lama.
Selanjutnya pemilik lama tetap harus menjawab konfirmasi baik lewat website atau datang langsung. Pemilik lama bisa memberikan informasi kalau kendaraannya sudah berpindah tangan, dan memberikan identitas pemilik yang baru. Kemudian pihak yang baru pun nanti akan diberikan informasi pelanggaran.
"Ketika tilang telah diberlakukan, nanti masa waktu konfirmasi ke pelanggar yakni 5 hari, kemudian batas waktu pembayaran denda tilang lewat BRI Virtual Account, yaitu 7 hari. Jika pelanggar tak membayar denda tilang maka surat kendaraan (STNK) diblokir. Sehingga, ketika hendak membayar pajak atau perpnajangan STNK, pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BANJIR DI SUKABUMI, ARUS KENDARAAN MACET HINGGA RATUSAN METER
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026








