Dituntut 18 Tahun Karena Sabu, Oknum Perwira Ini Akan Ajukan Pembelaan

Persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu sebanyak satu kilogram, oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama Andrianto (47) dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," ujar Roosman Yusa.
Tak hanya itu, JPU Yusa juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan
"Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan mengakui segala perbuatannya," ungkap Yusa.
Sedangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ucap Yusa.
Yusa pun menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu kardus warna coklat, satu lembar resi paket, tiga buah handphone dan dompet untuk dimusnahkan.
"Untuk barang bukti berupa empat kartu ATM, satu unit mobil, dan uang Rp7 juta dirampas untuk negara," jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Hastuti menyampaikan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
"Atas tuntutan, anda terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan, bagaimana," tanya Hastuti.
Atas tawaran tersebut, terdakwa Andrianto akan melakukan pembelaan.
"Ya Yang Mulia, pembelaan cukup diakomodir oleh Penasihat Yang Mulia," ujar Andrianto.
Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum PN Tanjungkarang pun meminta pembelaan secara tertulis.
"Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis," sahut PH Yogi.
Ketua Majelis Hakim Hastuti pun memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan.
"Untuk memberi kesempatan PH menyusun pembelaan sidang kita tunda hari Kamis (18/3/2021) mendatang," tutup Hastuti sembari mengetuk palu.
Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39) Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru Riau.
Namun saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam sel tahanan BNNP Lampung.
Adi Kurniawan pun berhasil diamankan kembali di Palembang, namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan. (*)
Video KUPAS TV : BAWA MOBIL PAKAI PLAT PALSU, WARGA LAMTIM MALAH TERTANGKAP BAWA SABU
Berita Lainnya
-
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025