Pemprov Lampung Sambut Baik Ombudsman Buka Posko Pengaduan Sumbangan Siswa

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Suharto, saat memberikan keterangan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Selasa (9/3/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik adanya posko pengaduan keluhan yang dibetuk oleh Ombudsman untuk wali murid yang tetap diminta membayar sumbangan atau pungutan di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lampung, Suharto mengatakan, secara prinsip pihaknya mendukung, karena sebagai upaya memperjelas adanya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.
Ia melanjutkan, jika secara umum maksud dan tujuan adanya Pergub tersebut telah disosialisasikan kepada orang tua siswa. Namun, dalam praktiknya masih banyak orang tua siswa yang tidak menghadiri sosialisasi tersebut sehingga menimbulkan ketidak sepahaman.
"Sering terjadi miskomunikasi antara orang tua dan sekolah. Karena pihak sekolah tidak bisa menjelaskan satu persatu. Tidak semua orang tua hadir ketika rapat, sekolah sudah tidak kurang lagi dalam memberikan sosialisasi kepada orang tua," kata Suharto, Selasa (9/3/2021).
Baca juga : Sumbangan Beratkan Walimurid, Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan
Menurutnya, sudah dijelaskan jika sumbangan yang diberikan orang tua kepada sekolah tidak ditentukan besaran nya, kemudian waktu pembayaran juga tidak ditentukan sesuai dengan kesanggupan dan kesiapan dari orang tua siswa.
"Prinsip kami melayani, membantu dan memfasilitasi. Anak yang tidak mampu harus tetap diberikan hak yang sama untuk bisa sekolah. Terpenting adalah ketika ada masalah, orang tua dipersilakan mengunjungi sekolah, maka akan kita carikan bersama jalan keluarnya," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan jika antar sekolah tidak bisa disamakan dalam penarikan uang sumbangan. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi tiap sekolah yang berbeda-beda baik dari segi fisik dan sosial.
"Kalau ada keluhan sebaiknya langsung datang ke sekolah. Karena Guru kan orang tua kedua. Supaya kita tahu masalahnya apa, sehingga ada jalan keluarnya. Jika benar-benar tidak mampu ya akan kita bebaskan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : AKSI HEROIK WARGA TABRAK PELAKU BEGAL TEREKAM CCTV
Berita Lainnya
-
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025