• Minggu, 29 Juni 2025

JPU Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan

Rabu, 10 Maret 2021 - 13.18 WIB
173

Sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung selatan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan

Dalam sidang tersebut,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yakni, Adi Supriyadi (ASN Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel), Desi Elmasari (Plt Kasi Perencana di Dinas PUPR sekarang di ULP Lamsel).

Kemudian Gunawan (ASN Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lamsel), Rani Febria Veganita (ASN di Dinas PUPR Lamsel), Muhammad Syaifudin (Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Lamsel).

Adi Supriyadi mengatakan bahwa ia mendapatkan perintah khusus dari Syahroni terkait memenangkan pelelangan. 

"Saya mendapatkan perintah khusus agar memenangkan dan mempersiapkan pelelangan seperti dokumen penawaran dari nama perusahaan yang diberi oleh pak Syahroni," ungkapnya. 

Adi menuturkan bahwa Syahroni memberi informasi terkait daftar nama calon pemenang secara pribadi. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2016 sudah melakukan dokumen penawaran bersama dengan beberapa staff yaitu Syafudin, Rahmi dan Andi Fernanda. 

"Dokumen dibuat bersama Syafudin, Rahmi, dan Andi Fernanda. Data-data yang menerima pak Syafudin, tugas saya membantu membuat nilai anggaran pagu, yang meng-upload ke LPSE tugas pak Andi," jelas Adi. 

Adi menjelaskan dalam pengerjaan dokumen dilakukan di rumah yang dikontrak  daerah Sukarame dan diberi uang oleh Syahroni sebesar Rp 25 juta secara bertahap yaitu Rp10 juta untuk kontrak rumah dan 15 juta untuk akomodasi dan kebutuhan lain. 

Total untuk nilai Pagu tahun 2016 sebesar Rp120 Miliar, untuk DAK 2017 sebesar Rp90 miliar dikerjakan cik Ali. Kemudian tahun 2018 total Rp79 M yang terdiri 15 paket perusahaan seluruhnya dan 2018 Diserahkan semuanya pada kontraktor yang bernama Boby. 

JPU bertanya kepada Adi terkait apakah ada ruang titipan dari rekanan 

"Ada titipan dari konsultan perencanaan Rp300 juta pada tahun 2016," jawab Adi. 

Adi menuturkan uang yang dikumpulkan berasal dari konsultan perencanaan diserahkan kepada Hermansyah Hamidi 

"Uang sebesar Rp 300 juta itu diserahkan ke Pak Herman di rumahnya. Desi juga menyerahkan, dan ia mengatakan bahwa uang yang dibawa berjumlah Rp700 juta dengan total keseluruhan Rp1 miliar," ungkap Adi 

JPU bertanya apakah ada pengumpulan uang selain uang Rp300 juta yang dikumpulkan dari konsultan perencanaan 2016? 

"Pernah mengumpulkan uang pada tahun 2018 sebesar 300juta juga dan saya disuruh menarik dan diserahkan kepada pak Yudi Siswanto dan tidak langsung kepada pak Anjar Asmara," jelas Adi. 

Adi mejelaskan bahwa yang menentukan rekanan untuk mendapatkan atau memengkan proyek adalah panita Pokja dan pejabat pengadaan, 

"Kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan biasanya menghadap Syahroni," tambahnya. 

Sementara, Hermansyah Hamidi merasa keberatan terkait uang Rp 300juta yang diberikan Adi kepada dirinya di kediamannya, bahwa ia tidak merasa menerima uang yang diberikan oleh Adi. (*)


Editor :