• Minggu, 29 Juni 2025

ASN Pemprov Lampung Bolos Kerja Hari Ini Terancam Hukuman Disiplin

Jumat, 12 Maret 2021 - 14.32 WIB
198

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Isra Miraj 2021 pada bulan Maret ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan bersama tiga Mentrri sebagai upaya untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung yang terbukti tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang jelas dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga disiplin berat. 

"Jika diketahui ada yang tidak masuk kerja hari ini tanpa keterangan nanti akan di teliti masalah nya apa. Bisa jadi dia sakit, bisa saja mertua stroke, jadi kita tidak bisa langsung menyimpulkan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Jum'at (12/3/2021).

Ia mengatakan seusai libur Isra Miraj ini masing-masing kepala satuan kerja akan melakukan evaluasi jumlah ASN dilingkungan kerja yang tidak hadir menjalankan kewajibannya.

"Sekarang kepala satker belum ada yang melapor. Kalau ditemukan ada yang tidak masuk dan ternyata sengaja berarti dia tidak disiplin bisa dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Berarti dia tidak menaati aturan," jelasnya.

Ia juga mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar para ASN tidak melakukan perjalanan keluar daerah jika benar-benar tidak memiliki kepentingan khusus serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Karena saat ini bukan hanya 3M namun sudah 5M. Alhamdulillah Lampung sekarang kasus Covid-19 nya cenderung menurun. Ini harus terus kita jaga dan pertahankan," ucapnya.

Dalam PP tersebut disebutkan jika ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin ringan seperti teguran lisan dan tertulis. Sementara ada juga disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat.

Sementara untuk disiplin berat mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. (*)

Video KUPAS TV : PROGRAM STUDI ITERA SUDAH DIRANCANG UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SDM DI PULAU SUMATERA (PART 1)

Editor :