Melihat Pelaksanaan Anggaran DPRD Provinsi Lampung (Habis), Pengelolaan Dana Sosper dan Reses Harus Transparan

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengelolaan dana kegiatan Sosper dan reses di DPRD Provinsi Lampung harus transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat luas mengetahui untuk apa saja anggaran yang sudah dialokasikan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan mengatakan pengelolaan anggaran kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses di DPRD Provinsi Lampung harus dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat bisa ikut mengetahuinya.
Baca juga: Melihat Pelaksanaan Anggaran DPRD Lampung Bagian 1, Sisa Dana Sosper Diduga Masuk Kantong Legislator
Menurut Dedi, harus diakui selama ini pertanggungjawaban dana kegiatan Sosper dan reses hanya diketahui secara internal oleh kalangan anggota dewan dan sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Meskipun hal itu sudah diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung.
Dedi menyarankan bila perlu dana pertanggungjawaban kegiatan Sosper dan reses bisa diakses oleh semua kalangan. Hal itu untuk membuktikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak seperti yang terjadi selama ini. Pertanggungjawabannya hanya bisa diakses secara internal dan pihak-pihak tertentu saja seperti BPK Lampung. Kedepan harus dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik,” kata Dedi, Rabu (10/3).
Dedi melanjutkan, anggaran Sosper dan reses yang cukup besar itu belum berimplikasi pada pelaksanaan kegiatan yang maksimal, baik kuantitas maupun kualitas.
Ia berharap kedepan anggota DPRD Provinsi Lampung bisa merencanakan kegiatan Sosper dan reses secara matang, berbasis data dan target masyarakat yang jelas.
Sebelumnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto meminta kegiatan Sosper dan reses semestinya melibatkan banyak pihak.
Menurut Yusdianto, kegiatan Sosper dan reses itu bagus, dan harus melibatkan banyak pihak. Karena anggota DPRD Lampung itu bukan hanya bertugas membuat dan mengesahkan peraturan daerah saja. Namun juga memiliki tugas untuk ikut mensosialisasikannya kepada konstituen, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
“Agar lebih efektif, tentu saja harus melibatkan banyak pihak. Sehingga akan lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan paham dengan aturan daerah yang sudah disahkan. Jangan sampai aturan-aturan daerah itu hanya menjadi buku atau draf yang memenuhi perpustakaan saja. Tapi juga harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga bisa diketahui,” papar dia.
Akademisi Hukum Unila lainnya, Budiono menyarankan agar perencanaan kegiatan Sospes dan reses dengan pelaksanaan itu harus sejalan. Termasuk tujuan yang ingin dicapai. “Perencanaan dengan pelaksanaannya serta tujuannya itu harus sejalan. Sehingga kegiatan itu bisa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” ujarnya. (*)
Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat (12/3/2021).
Video KUPAS TV : DANA RESES ANGGOTA DPRD PROVINSI LAMPUNG MENGUAP - (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025