Pengemudi Avanza yang Tewaskan 2 Orang di depan Golden Tulip Ditetapkan Tersangka

Kanit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Jahtera. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan Steven Andrian (27), sebagai tersangka Kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di depan Hotel Golden Tulip Springhill Lampung yang menewaskan dua orang.
Dalam keterangan yang diberikan, Steven menampik tuduhan bahwa ia mabuk ketika sedang mengemudi. Kepada wartawan, ia mengaku bahwa dirinya mengemudi dalam keadaan kurang tidur dan lelah saat mengemudi.
Dihadapan petugas, Steven menceritakan kronologi kejadian yang sesungguhnya. Menurutnya, saat itu dirinya mengemudi dari Palapa menuju Telukbetung, pada Jumat (12/3/2021) sore. Adapun kecepatan mobil yang dikemudikan saat itu 80 km/jam.
Steven yang terkejut lalu hilang kendali lantaran terdapat mobil yang hendak keluar. Karna panik steven membanting setir ke kanan. Nahas, dari arah berlawanan terdapat Sudarto (41) melintas dengan sepeda motor Honda Vario BE 2832 BU miliknya. Steven mengaku tidak sempat menghindar dan akhirnya menabrak sepeda motor korban.
"Saya sebenarnya Baru sampai dari Bengkulu, saya ngantuk, Saat tiba di jalan Basuki Rahmat, Sumur Putri, Telukbetung Selatan, tepatnya di depan Hotel Golden Tulip Springhill Lampung, saya terkejut lalu tiba-tiba hilang kendali saat mobil keluar saya banting kanan ada motor, kearah berlawanan," jelasnya.
Tak hanya menabrak pengendara sepeda motor, Steven juga menabrak mobil Pick-up L300 BE 9953 AT milik Ali Amir yang terparkir di depan panglong miliknya.
Pada saat itu, Herman (50) salah satu pegawai Ali, sedang berada di atas mobil pick-up. Ia akhirnya juga menjadi salah satu korban tersebut. Yang pada saat itu Herman sedang mengangkut barang-barang yang akan diantar.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Jahtera menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan Steven sebagai tersangka. “Sementara, supir Toyota Avanza sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Iptu Jahtera.
Ia juga mengatakan, bahwa sementara ini petugas juga tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelaku mabuk saat menyetir.
“Kita juga sudah cek ke rumah tersangka bahwa benar ayahnya sedang sakit. Tersangka akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4. Karena korban ditabrak, mengalami luka berat dan meninggal di rumah sakit. Untuk ancaman hukuman yakni selama 6 tahun,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Cor Beton Jalan Teuku Cik Ditiro
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos
Sabtu, 28 Juni 2025