Tilang Konvensional Bagi Kendaraan Tanpa Plat di Bandar Lampung

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, saat memberikan keterangan, Minggu (14/03/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung terus melakukan penyempurnakan sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, penyempurnaan ini bertujuan agar E-TLE dapat berjalan lancar sesuai saat diluncurkan secara resmi pada 17 Maret 2021, mendatang.
AKP Rafly juga menjelaskan, pihaknya masih terus mencari solusi terkait beberapa hal. Salah satunya pada kendaraan tanpa plat yang kedapatan melanggar lalulintas. Melalui kamera pengintai, nantinya pelanggar akan tetap terekam dan akan ditindak secara konvensional oleh petugas di lapangan.
“Masyarakat tidak boleh lupa bahwa petugas kami tetap ada di lapangan. Jika ada pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui E-TLE, petugas piket E-TLE kami akan melaporkan hal tersebut petugas yang di lapangan untuk ditindak secara konvensional,” kata Rafly, saat memberikan keterangan, Minggu (14/03/2021).
Untuk kendaraan yang telah dijual ke orang lain namun belum melakukan balik nama, surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Pemilik alamat pada STNK tersebut wajib melakukan konfirmasi kepada petugas terkait kendaraan sudah dijual atau bukan lagi miliknya.
“Kita berikan waktu selama 7 hari untuk konfirmasi. Kalau memang kendaraan tersebut sudah dijual, bisa langsung diberitahukan kepada petugas kami di ruang Gakkum Polresta Bandarlampung,” lanjutnya.
Bagi pengendara yang melanggar tidak melakukan konfirmasi selama lebih dari 7 hari, pihaknya akan menerapkan sanksi blokir STNK kendaraan tersebut.
AKP Rafly menambahkan, setelah dilakukannya uji coba E-TLE selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Maret 2021 lalu, pihaknya juga telah melakukan pembaharuan data base E-TLE yang dilakukan langsung dari pihak Korlantas Polri.
Pembaharuan ini dilakukan agar program E-TLE di Bandar Lampung dapat mengidentifikasi plat kendaraan bermotor yang berasal dari luar Lampung. (*)
Video KUPAS TV : LALAI BERKENDARA TEWASKAN 2 WARGA, PENGEMUDI AVANZA JADI TERSANGKA
Berita Lainnya
-
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025