• Minggu, 29 Juni 2025

Bawa SKTM Maka Tidak Dipungut Biaya Sekolah

Senin, 15 Maret 2021 - 14.42 WIB
124

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Lampung, Senin (15/03/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Belakangan ini banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan biaya sekolah yang mahal, meskipun kegiatan belajar mengajar tidak secara langsung melainkan daring. 

Terkait permasalahan tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Ade Utami Ibnu langsung melakukan komunikasi dengan pihak-pihak sekolah khususnya SMA.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus sepenuhnya memperhatikan keluhan tersebut. Ade mengungkapkan, memang saat ini sekolah dalam keadaan Pandemi tidak belajar secara langsung melainkan daring, tetapi meskipun daring bukan berarti tidak mengeluarkan biaya, justru nambah banyak biayanya.

"Ini lebih ke psikologi publik, ketika tidak sekolah kemudian biaya daring tinggi, ditambah besarnya biaya sekolah yang tinggi. Setelah komunikasi dengan pihak sekolah, sebenarnya tidak apa-apa, asalkan ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maka tidak dibebankan," ungkapnya saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Lampung, Senin (15/03/2021).

Selain itu, lanjut Ade, ada masukan juga dari pihak sekolah, dimana pihak sekolah berharap ada kelonggaran dalam mengelola dana Bos. Artinya bisa diatur oleh pihak sekolah, karena dana bos ini diatur oleh pusat. 

"Yang begini-begini pemerintah harus diperhatikan, dibawah ini sedang dalam keadaan yang prihatin, maka kita juga harus memiliki empati," ujarnya. 

Ade juga mengatakan, di Praksi PKS, pihaknya sudah komunikasi dengan pihak sekolah, walaupun tidak semua sekolah, tetapi setelah komunikasi, pihak sekolah  menyampaikan bahwa kalau masyarakat tidak mampu maka tidak dibebankan apabila memiliki SKTM.

"Nah hal ini yang seharusnya disampaikan ke masyarakat. Kalau masyarakat masuk kategori tidak mampu, bisa meminta SKTM kepemerintahan kelurahan atau kecamatan setempat maka tidak dipungut biaya,"

Ade mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan komisi V DPRD provinsi, melalui dinas pendidikan untuk membahas terkait ini. 

"Kita melalui kepala dinasnya, kita sudah sampaikan ke komisi V sudah di sampaikan, dan kita dorong juga anggota fraksi kita yang ada di komisi V untuk tersu mendorong hal ini," ujarnya. (*)

Editor :