DPRD Bakal Rekomendasi Pembongkaran Gudang Kaca di Sukarame

Rapat dengar bersama (hearing) dengan Satuan Kerja (Satker) terkait, camat Sukarame, lurah Kopri Jaya serta warga Setempat, di ruang rapat DPRD, Senin (15/3/2021).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - DPRD Kota Bandar Lampung bakal merekomendasikan pembongkaran gudang PT Bintang Cahaya Timur di Jalan Endro Suratmin, di Korpri Jaya, kecamatan Sukarame.
Pasalnya, gudang kaca tersebut dinilai banyak pelanggaran aturan dan tidak sesuai dengan dengan peruntukan.
Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat dengar bersama (hearing) dengan Satuan Kerja (Satker) terkait, camat Sukarame, lurah Kopri Jaya serta warga Setempat, di ruang rapat DPRD, Senin (15/3/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Bandar Lampung, Dekrison menjelaskan, keberadaan gudang kaca sempat dikeluhkan warga setempat, karena lahan parkir gudang itu kecil, sehingga kendaraan yang berada di gudang itu kerap parkir di badan jalan.
Keberadaan gudang kaca banyak pelanggan yang telah dilakukan, dari luaran bangunan sudah lebih dari 500 meter persegi.
"Untuk izin IMB gudang kaca itu sudah ada, dan memang pembangunan di luar kawasan pergudangan, kalau pun gudang kecil maksimal kurang dari 500 meter persegi. Kalau melihat dari gudang banyak sekali pelanggaran ini tidak memperhatikan estetika bangunann gudang, dia ruang penyimpanan barang sudah lebih dari aturan yang berlaku,"ungkapnya.
"Sementara, kalau dia gudang kecil atau sedang harus tersebar di kawasan perdagangan dan jasa bukan di kawasan pemukiman," tambahnya.
Selain itu, adanya gudang tersebut juga warga mengeluhkan banjir dan kerap kali ada genangan air bahkan warga juga mengeluhkan kendaraan masuk gudang yang besar sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Mobil barang mereka itu besar, juga tonase jalan dislokasi gudang adalah jalan lingkungan sehingga maksimal bobot 8 ton. Akan tetapi mobil masuk ke gudang besar melebihi kapasitas tonase jalan, kerap macet karena mobil-mobil ke gudang yang cukup besar," paparnya.
Sementara, Staf DPM-PTSP Hermansyah menjelaskan, terkait bangunan yang berdiri, Gudang kaca PT. Bintang Cahaya Timur Jalan Endro Suratmin, di Korpri Jaya, izin awal di bawah 500 meter persegi.
"Izin awal mereka 500, tapi kalau kita lihat sekarang ini saya duga lebih dari 500 meter persegi, makanya gudang ini harus relokasi ke kawasan pergudangan di Id Sutami. Baiknya kita cek bersama-sama gudang ini telah merusak estetika kota akan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat di lingkungan Korpri Jaya," ucapnya.
Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Bandar Lampung, Hendra Mukrie menegaskan, jika pihaknya segera keluarkan rekom untuk menindak bangunan yang melanggar tersebut.
"Nanti kita rapat internal dahulu, setelah itu kita usulkan ke pimpinan supaya Pemkot menindak tegas bangunan yang melanggar, bahkan kita ingin supaya bangunan gudang yang melanggar dibongkar," tegasnya.
Anggota Komisi I lainnya Rizaldi Adrian menjelaskan, jika pihak dinas jangan merasa takut jika membela kepentingan rakyat, DPRD siap memback-up.
"Disperkim dan DPM-PTSP jangan gentar, apabila gudang ini melangar aturan, maka konsekwensinya jalankan sesuai aturan," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : HUT BRIGIF 4 MARINIR KE 17 TAHUN, PANEN RAYA KETAHANAN PANGAN
Berita Lainnya
-
CommRun 2025 Gaet 700 Peserta dari Berbagai Daerah, Kolaborasi Inovatif Mahasiswa Ilmu Komunikasi UBL dan Komunitas Kawan Lari
Minggu, 29 Juni 2025 -
Walikota Resmi Buka Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-343, Hadiah Mobil hingga Rumah Dibagikan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Penjaga Kantin Menang Undian Mobil dan Umrah di Jalan Sehat HUT Bandar Lampung
Minggu, 29 Juni 2025 -
Realisasi Penyaluran TPG di Lampung Capai Rp462,26 Miliar, Sentuh 38.240 Guru
Minggu, 29 Juni 2025