Dua Pengedar Sabu di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Sam Ratulangi, Gang Bungsu, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 16.45 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fahcry mengatakan, kedua tersangka yang diamankan, yakni Endang Mulyadi (30) warga penengahan, Kecamatan Kedaton dan Rapiudin (23), warga Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
"Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan berupa 21 paket berisikan sabu dan satu buah timbangan digital," kata Zainul, Senin (15/03/2021).
Kompol Zainul menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu. Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan melakukan penangkapan.
Kedua pelaku sebagai bandar, karena ditemukan banyak paket sabu dan juga terdapat timbangan digital yang digunakan saat akan menjual barang haram tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami dari mana sabu itu berasal, dan siapa pamasoknya," terang alumnus Akpol 2007 itu.
Sedangkan kedua tersangka masih dilakukan proses lebih-lanjut Satresnarkoba Bandar Lampung. Serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati. (*)
Video KUPAS TV : TEREKAM CCTV, MALING GASAK BURUNG DI SUKARAME
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Minta Insinyur Lampung Perkuat Kolaborasi Dukung Infrastruktur dan Pertanian Modern
Minggu, 12 April 2026 -
Rumah Sekaligus Gudang Elektronik di Tanjung Karang Pusat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 juta
Sabtu, 11 April 2026 -
Herman Khaeron: Demokrat Harus Solid dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat di 2029
Sabtu, 11 April 2026 -
Truk Tangki Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung
Sabtu, 11 April 2026








