Dua Pengedar Sabu di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Sam Ratulangi, Gang Bungsu, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Minggu (14/3/2021) sekira pukul 16.45 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fahcry mengatakan, kedua tersangka yang diamankan, yakni Endang Mulyadi (30) warga penengahan, Kecamatan Kedaton dan Rapiudin (23), warga Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
"Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan berupa 21 paket berisikan sabu dan satu buah timbangan digital," kata Zainul, Senin (15/03/2021).
Kompol Zainul menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu. Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan melakukan penangkapan.
Kedua pelaku sebagai bandar, karena ditemukan banyak paket sabu dan juga terdapat timbangan digital yang digunakan saat akan menjual barang haram tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami dari mana sabu itu berasal, dan siapa pamasoknya," terang alumnus Akpol 2007 itu.
Sedangkan kedua tersangka masih dilakukan proses lebih-lanjut Satresnarkoba Bandar Lampung. Serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati. (*)
Video KUPAS TV : TEREKAM CCTV, MALING GASAK BURUNG DI SUKARAME
Berita Lainnya
-
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026








