Dua Pembobol ATM di Way Halim Diringkus, Satu Diantaranya Residivis
Polresta Bandar Lampung, saat konferensi pers, Selasa (16/3/2021). Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus Yudi Wijaya (40) dan Risma Prasetyo (40), warga Hanura, Pesawaran, pelaku pembobolan dan perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung.
Kasat Reskim, Kompol Rezky Maulana mengatakan, tersangka Yudi yang berperan sebagai eksekutor merupakan residivis penyalahgunaan narkotika. Sedangkan Risma berperan mengawasi lokasi dengan berpura-pura mengantri dengan berdiri di depan pintu gerai ATM.
"Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu (13/03/2021), saat akan melakukan aksinya," kata Rezky, saat konferensi pers, Selasa (16/3/2021).
"Akibat aksi para tersangka, mengakibatkan mesim ATM rusak," timpalnya.
Dari pengakuannya, para tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 7 TKP di wilayah kota bandar Lampung dengan perolehan hasil kejahatan sekitar Rp15.000.000 dalam kurum waktu dua bulan terakhr.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kartu ATM, obeng yang sudah dimodifikasi dan pipa besi yang sudah dimodifikasi.
Salah satu pelaku,YW mengaku, ia mengatahui modus yang dilakukan tersebut dari temannya yang berada di Jakarta. ia juga mengaku bersama temannya melakukan aksinya dalam dua bulan terakhir sejak bulan Februari.
"Modus tahu dari teman. Namanya Deni yang berada di Jakarta," ungkapnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : MALING MASUK DENGAN SANTAI KE RUMAH USAHA MAKANAN
Berita Lainnya
-
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Humaidi Ali, Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Berkarier di Kementerian PU
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026








