Selewengkan Anggaran, Tiga Mantan Sekertariat Dewan Tuba Dituntut Berbeda

JPU Hendra saat diwawancarai awak media di pengadilan tipikor Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga orang yang merupakan mantan di sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang (Tuba) dituntut berbeda atas dugaan penyelewengan anggaran kegiatan wakil rakyat.
Ketiganya yaitu Badruddin (mantan sekertaris), Nurhadi (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Syahbari (mantan PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran sekertaris).
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Rabu (17/3/2021).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Dwi Gunanda menyampaikan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra pun meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Dengan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar sisa Uang Pengganti (UP) yang belum dibayarkan sebesar Rp350 juta," kata Hendra.
"Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama satu tahun tiga bulan," sambungnya.
Hendra melanjutkan, terhadap terdakwa Syahbari agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Dengan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar sisa Uang Pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp2.038.322.650.
"Dengan ketentuan jika harta benda tak mencukupi maka digantikan dengan hukuman penjara selama dua tahun," jelas Hendra
Sedangkan untuk terdakwa Badruddin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hendra menambahkan, terdakwa Badruddin diwajibkan membayar sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp711 juta.
"Jika tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, diganti dengan penjara selama satu tahun dan sembilan bulan," tandasnya.
Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara tertulis oleh Majelis Hakim Ketua pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa didakwa telah menyelewengkan anggaran kegiatan DPRD Tulang Bawang tahun 2018 dan 2019. Dimana ketiganya secara bersama sama melawan hukum telah melakukan pencairan anggaran 2018-2019 tanpa ada kegiatan atau fiktif.
Adapun kegiatan yang dianggarkan namun tidak dilaksanakan tahun 2018 yakni Kegiatan Masa Reses Tahap III Dalam Upaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Peningkatan Infrastruktur Daerah, Kegiatan Perencanaan dan Konsultasi Penataan Keuangan dan Pelaporan, serta Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran.
Kemudian pada anggaran tahun 2019, Kegiatan Sosialisasi Rancangan Perda, Kegiatan Peningkatan Kualitas Kinerja Badan Kehormatan, Kegiatan Peningkatan Kualitas Kinerja BP2D, Kegiatan Evaluasi dan Kajian Perda.
Ketiga terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yang mana Rp811 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Badruddin, R2.538.322.650 digunakan untuk kepentingan pribadi Sahbari dan terdakwa Nurhadi sebesar Rp358.873.200. (*)
Video KUPAS TV : JALAN PENGHUBUNG PROVINSI LAMPUNG-SUMSEL AKHIRNYA DIPERBAIKI
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda Prioritas, RPJMD 2025–2029 dan Insentif Investasi
Senin, 30 Juni 2025 -
Pengamat: Rekrutmen Tenaga Pendamping di Pemprov Lampung Harus Transparan, Bukan Titipan
Senin, 30 Juni 2025 -
Sekda Lampung Sebut Tenaga Pendamping di OPD Secara Regulasi Keuangan Diperbolehkan
Senin, 30 Juni 2025 -
Kupas Tuntas Lepas Mahasiswa Magang Unila, Donald Harris Sihotang: Terima Kasih Atas Dedikasi, Kembangkan Ilmu yang Didapat
Senin, 30 Juni 2025