Edwin Rusli: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bukan Syarat Perjalanan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dimasa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan beragam syarat bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri, salah satunya untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, surat keterangan itu tidak berlaku pada sertifikasi vaksinasi Covid-19, yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah.
"Sertifikat vaksin tidak bisa digunakan untuk syarat perjalanan orang. Walaupun dia sudah dua kali divaksin, karena itu tidak dipergunakan untuk perjalanan," kata Edwin Rusli, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (18/3/2021).
Selain itu lanjutnya, orang yang telah melakukan vaksinasi juga harus menunggu 3 bulan untuk menyempurnakan pembentukan antibodi. Jika belum 3 bulan maka antibodi yang dibentuk hanya beberapa persen.
"Iya, masih berpotensi terkena Covid-19. Jadi belum bisa digunakan untuk syarat bepergian dengan pesawat atau apapun itu," lanjutnya.
Untuk itu Edein juga mengimbau kepada semua yang sudah menerima vaksin, meski telah divaksin, protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat agar terhindar dari virus tersebut.
"Kita tetap terapkan protokol kesehatan. Setelah berpergian atau dari luar rumah, jangan lupa pakaian yang dipakai langsung direndam untuk kemudian di cuci," imbaunya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN WARGA LANJUT USIA DI LAMPUNG MULAI DISUNTIK VAKSIN COVID-19
Berita Lainnya
-
Perda Pendidikan Disiapkan, Pemprov Lampung Fokus Atasi Masalah Putus Sekolah
Senin, 30 Juni 2025 -
Apel 3 Pilar: Wujud Sinergi Pemerintah, TNI, dan Polri dalam Menjaga Keamanan Daerah
Senin, 30 Juni 2025 -
Penyuluh Pertanian Garda Terdepan Transformasi Pertanian Indonesia
Senin, 30 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Segera Umumkan Seleksi Direksi Lima BUMD Baru
Senin, 30 Juni 2025