Lagi, IRT Asal Metro Laporkan Tetangga atas Dugaan Perbuatan Cabul ke Polisi
Potret Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) bernomor : STTPL/ 136-B/ III/ 2021/ LPG/ RES METRO. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Sebelumnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UJ (37) melaporkan dugaan perbuatan cabul oleh seorang kakek berinisial S (55) ke Mapolres Metro. Kini seorang IRT lain berinisial ER (47) juga melaporkan S atas perbuatan serupa.
Baca juga: Takut Dicabuli, IRT Asal Metro Laporkan Tetangga ke Polisi
ER warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat itu mengaku terpaksa melaporkan S(55) ke Mapolres Metro lantaran merasa takut atas perlakuan terlapor yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kejadiannya Rabu 30 September 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Dia megang-megang saya dengan perilaku genit. Saya jadi takut dan teriak,” ujarnya kepada Kupastuntas.co, Kamis (18/3/2021).
Ia bercerita, saat terlapor melancarkan aksinya korban ER langsung berteriak hingga membuat warga lain keluar rumah.
“Anak saya yang dengar teriakan saya keluar dari rumah. Beruntung tidak terjadi apa-apa,” kata dia.
Ia berharap, dari laporannya tersebut aparat Kepolisian Resort Metro dapat mengambil tindakan tegas sehingga terlapor tak lagi melakukan aksi yang meresahkan masyarakat.
Diketahui, Laporan Polisi percobaan pencabulan yang dialami ER telah diterima dengan nomor : STTPL/ 136-B/ III/ 2021/ LPG/ RES METRO. Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) itu ditandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Metro AIPTU Zul Pakar tertanggal 17 Maret 2021. (*)
Berita Lainnya
-
Jaga Toleransi, PSMTI Metro Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Muslim
Senin, 16 Maret 2026 -
H-5 Lebaran 2026, Tim Gabungan Sidak Pasar Tradisional di Kota Metro
Senin, 16 Maret 2026 -
Pastikan Keamanan Lebaran, Polres Metro Siapkan Empat Pos Mudik 2026
Senin, 16 Maret 2026 -
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026








