Permohonan Tak Diterima MK, Kuasa Hukum Aria Lukita-Erlina Mengaku Kecewa
Pembacaan Amar Putusan untuk oleh Majelis MK terhadap Gugatan PHP Kabupaten Pesisir Barat melalui daring, Kamis (18/03/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat nomor 2, Aria Lukita Budiwan-Erlina tidak dapat diterima, karena seluruh dalil permohonan tidak memiliki kedudukan hukum.
Atas putusan MK nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung tersebut, Kuasa Hukum Paslon 2 Aria lukita-Erlina, Ahmad Handoko mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim.
Ahmad Handoko mengatakan, terhadap putusan MK dalam sengketa Pilkada tidak ada upaya hukum apapun selanjutnya. Pihaknya mengaku menghormati putusan MK tersebut walaupun merasa kecewa.
"Kami menghormati keputusan MK, walupun kami merasa kecewa dengan putusan tersebut," ungkap Ahmad, Kamis (18/03/2021).
Baca juga : MK Tolak Permohonan Aria Lukita- Erlina
Menurutnya, majelis tidak mempertimbangkan ribuan dokumen bukti terkait adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh Paslon nomor 3.
"Kami kecewa karena terkait ribuan dokumen bukti terkait dugaan money politic yang tidak dipertimbangkan, kan kita lolos desmisal karena ada bukti tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, dengan putusan MK yang menyatakan tidak dapat diterima, maka pihaknya akan segera melakukan persiapan untuk melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Keputusannya tidak dapat diterima, saat ini kami sedang menunggu salinan putusannya. Secepatnya kita akan menetapkan calon terpilih maksimal 5 hari setelah pembacaan putusan," ujarnya.
Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan, Dalil pemohon yang diajukan bahwa adanya dugaan penggunaan politik uang (money politic), intimidasi, jumlah surat suara yang dikirim ke TPS tidak sesuai dengan jumiah OPH + 2.5 persen surat suara tambahan dan pemilih fiktif di Kecamatan Bengkunat dan Kecamatan Ngambur adalah tidak terbukti kebenarannya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN NASIONAL IR SUTAMI (BAGIAN 3)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








