• Jumat, 19 April 2024

Permohonan Tak Diterima MK, Kuasa Hukum Aria Lukita-Erlina Mengaku Kecewa

Kamis, 18 Maret 2021 - 16.50 WIB
120

Pembacaan Amar Putusan untuk oleh Majelis MK terhadap Gugatan PHP Kabupaten Pesisir Barat melalui daring, Kamis (18/03/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat nomor 2, Aria Lukita Budiwan-Erlina tidak dapat diterima, karena seluruh dalil permohonan tidak memiliki kedudukan hukum.

Atas putusan MK nomor  39/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung tersebut, Kuasa Hukum Paslon 2 Aria lukita-Erlina, Ahmad Handoko mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim.

Ahmad Handoko mengatakan, terhadap putusan MK dalam sengketa Pilkada tidak ada upaya hukum apapun selanjutnya. Pihaknya mengaku menghormati putusan MK tersebut walaupun merasa kecewa.

"Kami menghormati keputusan MK, walupun kami merasa kecewa dengan putusan tersebut," ungkap Ahmad, Kamis (18/03/2021).

Baca juga : MK Tolak Permohonan Aria Lukita- Erlina

Menurutnya, majelis tidak mempertimbangkan ribuan dokumen bukti terkait adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh Paslon nomor 3.

"Kami kecewa karena terkait ribuan dokumen bukti terkait dugaan money politic yang tidak dipertimbangkan, kan kita lolos desmisal karena ada bukti tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, dengan putusan MK yang menyatakan tidak dapat diterima, maka pihaknya akan segera melakukan persiapan untuk melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Keputusannya tidak dapat diterima, saat ini kami sedang menunggu salinan putusannya. Secepatnya kita akan menetapkan calon terpilih maksimal 5 hari setelah pembacaan putusan," ujarnya. 

Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan, Dalil pemohon yang diajukan bahwa adanya dugaan penggunaan politik uang (money politic), intimidasi, jumlah surat suara yang dikirim ke TPS tidak sesuai dengan jumiah OPH + 2.5 persen surat suara tambahan dan pemilih fiktif di Kecamatan Bengkunat dan Kecamatan Ngambur adalah tidak terbukti kebenarannya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN NASIONAL IR SUTAMI (BAGIAN 3)