Cabuli Anak 14 Tahun, Pria di Merbau Mataram Lamsel Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pelaku pencabulan anak di bawah Umur yakni DY (20), berhasil diciduk polisi dikediamannya yang berada di Kecamatan Merbau Mataram, pada Selasa (16/03/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku dibekuk polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Mawar yang masih di bawah umur.
Dia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memaksa dan mengancam korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.
"Korban insial YD. Awalnya, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan dan korban menolak lalu pelaku memaksa dan mengancam korban. Setelah itu, korban mau menuruti kemauan pelaku," ungkap Iptu Aspul Nizwan, Jumat (19/3/2021).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa ketakutan dan trauma yang mendalam, dan selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan langsung melapor ke Polsek Merbau Mataram.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus pencabulan anak tersebut. Alhasil, tim Opsnal Polsek Merbau Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kapolsek
Kapolsek mengatakan berdasarkan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah memaksa korban dan merayu untuk berhubungan badan.
"Selanjutnya, pelaku langsung diamankan di Polsek Merbau Mataram," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : ANGGOTA TNI BERGANTI JENIS KELAMIN DARI PEREMPUAN JADI LAKI LAKI, KOK BISA...?
Berita Lainnya
-
Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni Turun Tajam, Angkutan Logistik Meningkat
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Tanjung Agung, Sudin S.E. Serap Aspirasi Sekaligus Edukasi Hukum Warga
Jumat, 27 Maret 2026 -
Operasi Ketupat Berakhir, Polisi Tetap Siaga Kawal Arus Balik di Lampung Selatan
Kamis, 26 Maret 2026 -
Penganiayaan di Fly Over Natar, Pelaku Diciduk Dua Jam Usai Kejadian
Kamis, 26 Maret 2026








